Sindikat Penipuan Online Internasional Dibongkar Polda Jatim: Pacari Korban, Lalu Diperas

ayojatim.com
Polda Jatim bersama Imigrasi Surabaya saat merilis kasus penipuan online. (Foto: Ayojatim.com).

Ayojatim.com - Ditressiber Polda Jatim bersama Kantor Imigrasi Surabaya membongkar sindikat penipuan online internasional dengan modus menjalin hubungan asmara palsu, serta janji pengiriman paket hadiah bernilai tinggi.

Sebanyak tiga orang yang terlibat dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka di antaranya dua warga negara asing (WNA) dari Pantai Gading dan Gana, serta satu warga negara Indonesia (WNI). 

Baca juga: Polda Jatim Larang Konvoi hingga Provokasi Selama Kegiatan Suroan

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan keberhasilan ini berkat kerja sama yang solid antarinstansi. 

“Pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kolaborasi yang terjalin baik, sehingga kami dapat membongkar jaringan tindak pidana penipuan tersebut secara bersama-sama,” katanya di Mapolda Jatim, Senin (22/6/2026).

Sementara Dirresiber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto menambahkan bahwa penyelidikan berawal dari temuan adanya indikasi pelanggaran izin tinggal warga negara asing di wilayah Surabaya. 

Tim gabungan kemudian melakukan penggerebekan di sebuah apartemen, dan menemukan empat orang warga negara asal Afrika Selatan. 

Di lokasi itu juga disita sejumlah barang bukti mencurigakan, di antaranya perangkat ponsel, kartu SIM, laptop, serta dokumen dan data yang diduga digunakan untuk melakukan aksi penipuan.

Setelah penyelidikan mendalam, penyidik menetapkan status tersangka terhadap dua orang warga negara asing yakni warga Ghana dan warga Pantai Gading, serta satu warga negara Indonesia bernama Nur Hamidah. 

Sementara dua warga negara asing diketahui berinisial NC dan MK, yang saat ini masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut.

Baca juga: Polda Jatim Sabet Juara 1 Turnamen Bulutangkis Piala Kapolda Cup 2026

"Komplotan ini menjalankan aksinya sejak Agustus 2025 dengan cara mendekati calon korban melalui media sosial seperti Facebook, TikTok, dan WhatsApp. Mereka menyasar perempuan berusia antara 45 hingga 60 tahun, kemudian berpura-pura menjalin hubungan cinta dan berjanji mengirimkan hadiah berupa barang bernilai tinggi, misalnya jam tangan atau laptop," terang Bimo.

Setelah korban percaya, pelaku mengirimkan kabar bohong bahwa paket tersebut tertahan di Bea Cukai atau Imigrasi dan meminta korban mentransfer uang sebagai biaya administrasi, denda, atau biaya pengurusan agar barang dapat dikirim. Padahal, barang tersebut sama sekali tidak ada dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.

"Untuk tersangka WNI berinisial NH ini berperan sebagai admin jaringan sekaligus pemegang nomor rekening penampung hasil kejahatan. Ia juga mengirimkan pesan palsu seolah berasal dari petugas pengiriman atau instansi resmi untuk meyakinkan korban," jelasnya.

Sementara dari hasil penipuan, keuntungan lantas dibagi dengan ketentuan 65 persen untuk warga negara asing pelaku utama dan 30 persen untuk NH.

Baca juga: KAJ Jatim Kecewa Nilai Polrestabes Surabaya Tidak Profesional Atas Penanganan Kasus Penganiayaan Jurnalis di Surabaya

Berdasarkan data sementara, jaringan ini telah menelan korban sebanyak 53 orang yang tersebar di seluruh Indonesia dengan kerugian mencapai sekitar Rp1,1 miliar.

Dari jumlah tersebut, 22 orang korban berasal dari wilayah Jawa Timur, meliputi Surabaya, Bondowoso, Gresik, Pacitan, Madiun, Pasuruan, Mojokerto, Magetan, Nganjuk, Pamekasan, hingga Sampang.

“Kami masih terus melanjutkan pengembangan untuk mengidentifikasi lebih banyak korban dan melengkapi seluruh berkas penyidikan agar kasus ini segera dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan," tegas Bimo.

"Kami juga berkoordinasi erat dengan Imigrasi untuk menangani aspek hukum kewarganegaraan dan keimigrasian bagi para tersangka," tambahnya.

Editor : Zain Ahmad

Wisata dan Kuliner
Berita Populer
Berita Terbaru