DENPASAR, AYOJATIM.COM - Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut jurnalis, wartawan, LSM, dan pengamat sebagai “londo ireng” menuai penolakan dari kalangan pers. Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) merespons dengan menggelar aksi di kawasan Monumen Perjuangan Rakyat Bali, Denpasar, Minggu (2/8/2026).
Aksi yang digelar bertepatan dengan kegiatan car free day di Lapangan Puputan Renon itu menarik perhatian masyarakat. Sejumlah warga yang berada di lokasi ikut memberikan dukungan dengan membubuhkan tanda tangan pada kain putih yang dibawa peserta aksi.
Para jurnalis menyuarakan penolakan melalui berbagai poster, di antaranya bertuliskan “Wowo Jurnalis Bukan Londo Ireng”, “Kulit Kami Memang Ireng Tapi Bukan Londo Ireng”, “Presiden Harus Minta Maaf”, serta “Mengungkap Fakta Bukan Dosa”.
Selain orasi, peserta aksi juga menampilkan teatrikal dengan menggunakan topeng bergambar wajah Prabowo Subianto, Puan Maharani, dan Sufmi Dasco Ahmad. Pertunjukan tersebut menjadi simbol kritik terhadap kondisi politik yang dinilai membutuhkan pengawasan lebih kuat.
Salah seorang warga yang ikut mendukung aksi, Moch Decky Apriadi, menilai kerja jurnalistik memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Jurnalis harus memberitakan sesuai fakta. Kalau memang baik disampaikan baik, kalau ada kekurangan juga harus diberitakan apa adanya,” ujarnya.
Ia menilai keberadaan pers yang independen menjadi salah satu penopang demokrasi. Menurutnya, ketika media kehilangan kebebasan dan hanya mengikuti kepentingan penguasa, masyarakat akan kehilangan informasi yang berimbang.
Koordinator aksi Solidaritas Jurnalis Bali, Rizki Setyo Samudero, menyampaikan kecaman terhadap penyebutan “londo ireng” yang diarahkan kepada insan pers maupun kelompok masyarakat yang menyampaikan kritik.
“Kami dari Solidaritas Jurnalis Bali, yang terdiri dari organisasi pers, perusahaan media, dan elemen masyarakat sipil yang peduli terhadap kebebasan berekspresi serta kemerdekaan pers, mengutuk keras pelabelan terhadap jurnalis sebagai londo ireng,” katanya.
Menurut Rizki, pers memiliki fungsi sebagai pengawas kekuasaan dan menjadi saluran bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang objektif.
Ia menilai pemberian stigma terhadap media maupun kelompok kritis dapat mengancam iklim demokrasi karena membatasi ruang kritik publik.
“Menyerang pers dengan label negatif sama saja dengan melemahkan pertahanan terakhir masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan,” ujarnya.
SJB juga menilai istilah tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis serta upaya merendahkan kelompok yang kritis terhadap pemerintah.
Dalam pernyataannya, SJB menegaskan bahwa pers bekerja untuk kepentingan publik dan menjalankan amanat Undang-Undang Pers.
Mereka meminta pemerintah tidak menggunakan narasi yang mengarah pada pelabelan negatif terhadap jurnalis maupun masyarakat sipil yang memberikan kritik.
“Kritik dari pers dan masyarakat sipil bukan ancaman, melainkan cermin kondisi masyarakat yang perlu menjadi perhatian pemimpin,” kata Rizki.
SJB kemudian mendesak Prabowo Subianto meminta maaf atas pernyataan yang dinilai telah memberikan stigma terhadap insan pers.
Mereka juga berharap pemerintah lebih terbuka terhadap kritik dan menjadikan masukan publik sebagai bagian dari proses perbaikan kebijakan.
Menurut SJB, kebebasan pers merupakan elemen penting dalam demokrasi karena masyarakat membutuhkan informasi yang bebas, akurat, dan berimbang untuk mengawasi jalannya pemerintahan.
Editor : Alim Perdana