Menimbang Model "Digital Ombudsman" Antara Keadilan Instan dan Populisme Digital

Reporter : Harley Prayudha

Oleh: Harliantara
Dekan Fikom Unitomo Surabaya

ERA komunikasi politik di Indonesia tengah mengalami pergeseran radikal dari aliran birokrasi negara yang kaku menuju media sosial yang sarat akan citra visual. 

Baca juga: Anak Muda Surabaya Tinggalkan Radio? Ini Fakta Sebenarnya

Salah satu fenomena paling mencolok adalah munculnya model "Digital Ombudsman", yang diperankan oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melalui kanal YouTube-nya (@Cakj1). 

Melalui platform ini, kepemimpinan tidak lagi ditemukan di balik meja kantor yang tertutup, melainkan di dalam "maelstrom" interaksi digital yang real-time.

Model "Digital Ombudsman" ini bekerja dengan memanfaatkan apa yang disebut sebagai akuntabilitas visual. Dalam tata kelola tradisional berbasis kertas, akuntabilitas sering kali bersifat buram dan hanya muncul dalam laporan tahunan. 

Namun, melalui unggahan video sidak (inspeksi mendadak), kamera berfungsi sebagai "akseleran birokrasi". Masalah yang mungkin mengendap selama berbulan-bulan dalam "jurang administratif" sering kali selesai dalam hitungan jam begitu kamera YouTube hadir. 

Di sini, "melihat adalah percaya" menjadi prinsip utama yang mengurangi proses deliberasi panjang menjadi tindakan pemecahan masalah yang cepat.

Keberhasilan model ini juga didorong oleh penggunaan modal linguistik, yakni dialek Suroboyoan. Penggunaan bahasa Ngoko Suroboyoan oleh Armuji berfungsi sebagai "pendobrak simbolis" terhadap elitisme birokrasi yang biasanya menggunakan bahasa Indonesia baku yang berjarak. 

Identitas "Cak" dan dialek lokal ini menciptakan keintiman budaya dengan rakyat kecil (subaltern), sehingga mereka merasa "secara linguistik berada di rumah sendiri" saat mengadu di ruang digital tersebut.

Baca juga: Wajah Baru Pertarungan Politik Desa di Kabupaten Sidoarjo, Ini Kata mas ZAR, Dosen Sosmed dan Pakar Digital

Namun, fenomena ini membawa kita pada realitas "pengadilan digital". Di kolom komentar YouTube, para netizen berperan sebagai "juri digital" yang melakukan penilaian moral berdasarkan estetika ketulusan dan ekspresi wajah pemimpin, bukan sekadar aturan hukum tertulis. 

Ada risiko di mana keadilan yang ditawarkan bersifat performatif, sebuah pertunjukan keadilan yang ditukar dengan legitimasi politik.

Lebih jauh lagi, ketergantungan pada doktrin "viralkan" menunjukkan adanya krisis kepercayaan terhadap institusi hukum formal. 

Meskipun memberikan solusi cepat atau "instajustice," model ini menyimpan bahaya vigilantisme digital, di mana sanksi sosial dan "kematian digital" menjadi alat penekan ekstra-yudisial yang bisa mengabaikan proses hukum yang semestinya (due process of law).

Sebagai kesimpulan, model "Digital Ombudsman" adalah revolusi kewarganegaraan yang melampaui bentuk akuntabilitas birokrasi formal. Namun, agar berkelanjutan, model ini tidak boleh hanya bergantung pada karisma pribadi seorang pemimpin. 

Baca juga: Optimalkan Bisnis di Era Digital, Pahami Dulu Istilah Penting dalam Digital Marketing

Diperlukan sebuah kerangka tata kelola hibrida di mana kecepatan respons ala media sosial diintegrasikan ke dalam kantor ombudsman formal. 

Pemerintah perlu memastikan bahwa keadilan instan adalah hak setiap warga negara, bukan sekadar hak istimewa bagi mereka yang kasusnya cukup "menarik" untuk dijadikan konten media sosial. 

Kita harus berhati-hati agar transparansi radikal ini tidak terjebak menjadi sekadar "tontonan kerentanan" demi keuntungan politik semata.

Artikel ini sudah terbit di Frontiers in Political Science, 29 April 2026
Bagian: Partisipasi Politik
Volume 8 – 2026

Editor : Alim Perdana

Wisata dan Kuliner
Berita Populer
Berita Terbaru