Revisi UU PSDN: Akademisi Unitomo Desak Hapus Mobilisasi Paksa

Reporter : Ali Masduki
Akademisi Unitomo, Ulul Albab, membongkar beberapa celah dalam aturan lama yang berisiko merugikan masyarakat. Foto/Humas Unitomo

SURABAYA – Aturan main pertahanan negara tengah dibongkar ulang. Fakultas Ilmu Administrasi dan Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) menggandeng Badan Keahlian DPR RI untuk membedah revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN). Langkah ini bertujuan memastikan kedaulatan negara tidak menabrak hak-hak sipil di masa depan.

Kerja sama yang dikukuhkan lewat penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Surabaya ini menjadi panggung bagi para akademisi untuk mengkritisi arah kebijakan pertahanan nasional.

Baca juga: Banyak yang Belum Sadar, RUU PSDN Bisa Berdampak Besar

Fokusnya jelas: UU PSDN harus bergeser dari sekadar urusan angkat senjata menjadi perlindungan menyeluruh terhadap ancaman siber dan ekonomi.

Akademisi Unitomo, Ulul Albab, membongkar beberapa celah dalam aturan lama yang berisiko merugikan masyarakat. Menurutnya, pemerintah harus memperjelas definisi ancaman agar tidak ada ruang untuk tafsir ganda yang bisa disalahgunakan.

"Keikutsertaan warga dalam Komponen Cadangan wajib murni sukarela. Ini mutlak untuk menghindari praktik mobilisasi paksa atau wajib militer terselubung," tegas Ulul dalam forum konsultasi publik tersebut.

Baca juga: Jika Ancaman Tak Didefinisikan, Kekuasaan Berpotensi Tak Terbatas

Ia juga mendorong pemerintah untuk merombak cara pandang terhadap bela negara. Menurutnya, patriotisme di era modern tidak bisa lagi disempitkan hanya sebatas pelatihan militer. Ketahanan nasional yang tangguh justru lahir dari kemandirian ekonomi, stabilitas sosial, dan keamanan digital.

Selain urusan teknis di lapangan, transparansi anggaran dan pengawasan ketat oleh DPR menjadi poin yang diperjuangkan dalam naskah akademik terbaru ini. Tujuannya agar setiap kebijakan pertahanan tetap berada di bawah kendali supremasi sipil.

"Pertahanan negara yang kuat mustahil tegak tanpa kepercayaan masyarakat. Karena itu, revisi ini wajib berlandaskan pada prinsip demokrasi dan penghormatan hak asasi manusia," tambah Ulul.

Baca juga: Membongkar Kelemahan UU PSDNĀ 

Sinergi antara Unitomo dan Badan Keahlian DPR RI ini diharapkan menghasilkan draf regulasi yang berbasis data ilmiah, bukan sekadar keputusan politik sesaat.

Dengan keterlibatan kampus, RUU PSDN diharapkan punya legitimasi sosial yang kuat karena menyerap kegelisahan langsung dari publik sebelum disahkan menjadi undang-undang.

Editor : Alim Perdana

Wisata dan Kuliner
Berita Populer
Berita Terbaru