SURABAYA – Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan yang mengatasnamakan SMS tilang elektronik (e-tilang/ETLE).
Modus ini memanfaatkan pesan singkat berisi informasi pelanggaran lalu lintas dan denda yang disertai tautan pembayaran, namun berasal dari pihak tidak bertanggung jawab.
Baca juga: Modus Penipuan Bermotif Voucher Gratis Indomaret Marak, Begini Imbauan Resmi Perusahaan
Fenomena penipuan ini kian meresahkan karena pelaku memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat terkait mekanisme tilang elektronik yang resmi. Tidak sedikit korban yang mengalami kerugian finansial akibat mengklik tautan palsu atau mengisi data pribadi pada situs yang menyerupai laman resmi kepolisian.
Modus Penipuan SMS Tilang Elektronik
Dalam materi sosialisasi Ditlantas Polda Jawa Timur bertajuk “Cara Bedakan SMS Tilang Asli atau Palsu”, dijelaskan bahwa pelaku penipuan sengaja menciptakan pesan dengan format seolah-olah berasal dari sistem tilang elektronik. Pesan tersebut biasanya memuat informasi pelanggaran, nominal denda, serta instruksi pembayaran secara cepat.
Masyarakat diimbau tidak terburu-buru melakukan pembayaran ataupun mengklik tautan yang terdapat dalam SMS mencurigakan, terlebih jika pesan tersebut menimbulkan kepanikan atau rasa takut.
Ciri-Ciri SMS Tilang Elektronik Asli
SMS tilang elektronik yang resmi memiliki karakteristik yang dapat dikenali dengan mudah. Pesan asli akan mencantumkan nomor registrasi tilang yang valid serta nomor pembayaran BRIVA (BRI Virtual Account) yang terhubung langsung dengan sistem kepolisian.
Baca juga: Reformasi POLRI: Kajian Akademik dari Perspektif Teori Administrasi dan Manajemen Sektor Publik
Selain itu, SMS resmi hanya mengarahkan penerima ke laman milik Polri dengan domain polri.go.id, seperti situs https://etilang.polri.go.id atau laman konfirmasi ETLE yang berakhiran polri.go.id. Bahasa yang digunakan bersifat informatif dan tidak mengandung unsur ancaman.
Ciri-Ciri SMS Tilang Palsu yang Harus Diwaspadai
Berbeda dengan pesan resmi, SMS tilang palsu umumnya mencantumkan nominal denda secara gamblang, disertai kalimat bernada mendesak atau mengancam. Penerima pesan dipaksa segera melakukan pembayaran dalam waktu singkat.
Tautan yang disertakan biasanya tidak menggunakan domain polri.go.id dan mengarah ke situs palsu atau phishing. Jika diklik, situs tersebut berpotensi meminta data pribadi, informasi perbankan, hingga kode OTP, yang dapat berujung pada pencurian data dan pengurasan saldo rekening.
Baca juga: Pembentukan Tim Reformasi Polri Oleh Kapolri: Perlawanan atau Kepekaan?
Pentingnya Melakukan Kroscek
Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan pengecekan ulang apabila ragu terhadap kebenaran SMS tilang yang diterima. Verifikasi dapat dilakukan dengan mendatangi kantor polisi terdekat atau memeriksa status tilang melalui laman konfirmasi ETLE resmi Polri.
Dengan meningkatnya kasus penipuan digital, kehati-hatian dan literasi digital menjadi kunci utama agar masyarakat tidak mudah terjebak oleh pesan singkat yang mengatasnamakan tilang elektronik. Kesadaran untuk tidak panik dan selalu mengecek sumber informasi diharapkan mampu menekan angka kejahatan siber di ruang publik.
Editor : Amal Jaelani