JAKARTA - Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama menekankan pentingnya peta jalan pengembangan satuan pendidikan sebagai upaya mempercepat pemerataan akses dan kualitas pendidikan di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Komite III DPD RI bersama Ombudsman RI di Kompleks Parlemen Senayan, pada 9 September 2025.
Baca juga: Senator Lia Istifhama: Reshuffle Kabinet Lumrah dalam Dinamika Pemerintahan
Menurut Ning Lia sapaan Lia istifhama, salah satu isu mendasar dalam dunia pendidikan adalah keterbatasan daya tampung sekolah negeri yang menyebabkan banyak siswa tidak tertampung.
Senator cantik asal Jatim itu menyampaikan di beberapa sekolah banyak siswa yang tidak tertampung. Bahkan, persoalan banyaknya guru Sekolah Rakyat (SR) yang memilih mundur karena lokasi lembaga pendidikan.
Kondisi ini diperparah dengan adanya guru yang mundur karena faktor domisili sekolah, keterbatasan rombongan belajar (rombel), hingga munculnya tuntutan biaya pendidikan, terutama di sekolah swasta. Kasus lainnya yakni ada sekolah di Ngawi yang hanya menerima 1 siswa saja.
“Peta jalan pendidikan harus merespons berbagai permasalahan, mulai dari akses sekolah negeri, pembiayaan di sekolah swasta, hingga penataan rombel. Kami berharap ombudsman, pemerintah bersama kementerian terkait perlu berperan aktif dalam menyusun strategi yang tepat agar pendidikan benar-benar bisa diakses secara adil,” kata Ning Lia dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).
Dalam rapat tersebut, Ombudsman RI mengungkapkan sejumlah temuan terkait Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB). Data menunjukkan 84% Pemda sudah menetapkan juknis SPMB dua bulan sebelum pendaftaran.
Baca juga: Sosok Humble, Senator Lia Istifhama Berbaur dengan Masyarakat Wonocolo
Sebanyak 36% Pemda belum menyediakan aplikasi penerimaan murid baru yang terintegrasi dengan Dapodik, DTKS, dan data Dukcapil.
Ketua Ombudsman RI, Muhammad Najih, menyoroti belum adanya pemetaan menyeluruh terhadap guru dan sekolah, termasuk kebijakan afirmasi untuk kelompok rentan. Ia juga menyinggung lemahnya sistem evaluasi pasca dihapusnya ujian nasional.
“Permasalahan yang sering muncul mencakup keterbatasan daya tampung, diskriminasi pada jalur afirmasi, hingga kurangnya layanan untuk anak berkebutuhan khusus,” tegas Najih.
Dalam pertemuan tersebut, Komite III DPD RI memberikan dukungannya terhadap Ombudsman RI agar terus mengawal proses penerimaan siswa baru. DPD juga mendorong pemerintah daerah untuk mengintegrasikan aspek jarak, prestasi, dan kondisi ekonomi dalam sistem zonasi.
Menyediakan beasiswa atau kerjasama dengan sekolah swasta favorit bagi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri hingga mengoptimalkan koordinasi dengan aparat penegak hukum bila ada penyalahgunaan dalam penerimaan siswa.
Laporan Ombudsman RI menunjukkan kasus penyimpangan prosedur SPMB menjadi yang terbanyak, diikuti persoalan layanan publik saat pendaftaran hingga diskriminasi terhadap anak disabilitas.
“DPD RI akan terus mendorong lahirnya kebijakan pendidikan yang inklusif, adil, dan berpihak pada masa depan anak bangsa,” pungkas Ning Lia.
Editor : Diday Rosadi