Fakta Legalitas Pasar Tanjungsari Surabaya

ayojatim.com
Fakta ketidaksesuaian izin Pasar Tannungsari Surabaya dalam rapat bersama DPRD Surabaya

SURABAYA - Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Surabaya (Dinkopumdag) mengungkap fakta ketidaksesuaian legalitas atau izin operasional Pasar Tanjungsari Surabaya.

Hal itu terungkap dalam rapat bersama Komisi B DPRD Surabaya, Senin (11/8/2025). Dengan agenda Rapat Koordinasi terkait dengan Penertiban Pasar Liar di Kota Pahlawan.

Baca juga: Polemik Pajak SPBU: PAD Surabaya Terancam, DPRD Minta Solusi Cepat

Kepala Dinkopumdag Surabaya, Febrina Kusumawati mengakui ada ketidaksesuaian antara izin dengan realisasi lapangan.

"Empat potret realisasi di lapangan itu ternyata ketika dilihat dari ijinnya ada yang tidak sesuai. Artinya kalau di pasar itu salah satunya adalah perdanya kita berbunyi apa, ijinnya berbunyi apa,” ungkapnya, kepada wartawan.

Menurut Febrina, penertiban akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia menegaskan SP1 akan menjadi langkah awal, sebelum kemungkinan penutupan jika pelanggaran tidak diperbaiki.

"Kalau ngomong tutup, itu prosedur ada. Tapi kalau dari SP1 itu diindahkan maka ya selesai, tidak harus penutupan. Pasar itu ada di area pergudangan dan itu peruntukannya tidak sesuai dengan peraturan kita,” tegasnya.

Sementara Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Moch Machmud mengatakan, seluruh titik pasar yang dibahas telah dipastikan melanggar aturan, mulai dari klasifikasi izin hingga operasional.

Baca juga: Keluhan Pedagang soal Persaingan di Pasar Tanjungsari Surabaya

"Dari hasil hearing tadi ke-empatnya melanggar Perda 1/2023 tentang pasar di Surabaya. Pelanggarannya definisi jam buka dan lain-lain. Ada salah satunya itu ijinnya gudang bukan pasar,” ujarnya.

Machmud menyebut Pasar Tanjungsari beroperasi 24 jam, jauh di luar ketentuan jam buka yang diatur Peraturan Daerah (Perda). Fakta tersebut diakui oleh instansi terkait, mulai dari DPMPTSP hingga camat setempat.

"Setelah kita urai, melanggar perda tersebut dan perwali. Khusus untuk Tanjungsari ini, setelah kita teliti dengan klasifikasi di perda, tidak cocok. Dia harusnya buka jam sekian ternyata bukanya 24 jam,” jelasnya.

Komisi B memberikan tenggat kepada Dinkopumdag untuk bergerak cepat. SP1 akan dilayangkan 15 Agustus, diikuti SP2 dan SP3 dengan selang waktu satu minggu. Jika tetap tidak diindahkan, penertiban akan dilakukan sesuai ketentuan Perwali.

Baca juga: Polemik Pajak Reklame SPBU Surabaya: Tunggakan Rp26 Miliar, Aturan Retroaktif Dipertanyakan

"Ketika itu sudah terlaksana dan tidak ada perubahan maka langkah berikutnya adalah bantib atau bantuan penertiban,” tegas legislator dari Fraksi Demokrat itu.

Berdasarkan resume rapat, empat pasar yang dipermasalahkan berada di Jalan Tanjungsari No. 47, 36, 74, dan 77, masing-masing memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan kode KBLI yang tidak sesuai peruntukan pasar sesuai Perda 1/2023.

Dengan kesepakatan ini, tinggal menunggu langkah tegas Dinkopumdag pada 15 Agustus mendatang. Jika pelanggaran tetap dibiarkan, penertiban segera dilakukan

Editor : M Zaqi

Wisata dan Kuliner
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru