Klarifikasi Notaris dan PPAT Soesilowati terhadap Pemberitaan Merugikan yang Tidak Disertai Konfirmasi Fakta

ayojatim.com
Foto ilustrasi

SURABAYA – Diberitakan secara sepihak oleh media online tanpa konfirmasi dan tidak akurat, Notaris dan Pajabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Soesilowati, S.H., M.Hum, menyampaikan klarifikasi sekaligus menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PERS No. 40 Tahun 1999.

Ia merasa dirugikan baik secara pribadi, profesional, maupun terhadap keluarga.

Baca juga: Status Dahlan Iskan Dipertanyakan, Kuasa Hukum Minta Klarifikasi

Perlu diketahui, secara legal formal, Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Soesilowati, S.H., M.Hum telah diangkat sebagai Notaris di Kabupaten Sidoarjo melalui Keputusan Menkumham No. C-1839.HT.03.01-Th.2002, dan sebagai PPAT melalui Keputusan Kepala BPN No. 2-X.A-2005.

Ia pun telah diambil sumpah sebagai Notaris oleh Gubernur Jawa Timur pada 20 Januari 2003 dan diambil sumpah sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) oleh Badan Pertanahan Nasional di Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo pada 03 Mei 2005.

Berita yang dimuat pada tertanggal 27 Februari 2024 oleh harianmedekapost.com berjudul “Adakah Notaris Abal-Abal?” dianggap mencoreng reputasi yang telah dibangunnya selama puluhan tahun.

Padahal, menurut Notaris dan Pajabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Soesilowati, S.H., M.Hum pengurusan dokumen yang dipermasalahkan oleh klien berinisial APR telah dijalankan sesuai prosedur hukum dan beraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Awalnya, kami menerima permohonan pengurusan surat petok dari klien atas nama inisial APR, dengan kelengkapan dokumen awal yang masih sangat terbatas. Meskipun demikian, seluruh proses administratif telah kami jalankan sesuai hukum, perundang-undangan, dan prosedur yang berlaku. Namun, saat masih dalam proses, telah muncul pemberitaan di salah satu media online tanpa adanya konfirmasi langsung kepada kami terlebih dahulu" jelas Soesilowati kepada awak media, Kamis (18/7).

Ia menjelaskan, proses pengurusan dari petok ke sertifikat memang memerlukan waktu, mengingat hal itu disebabkan kelengkapan dokumen dari pihak klien yang diserahkan secara bertahap dan tidak utuh.

"Kami mengurus berkas APR dari petok ke sertipikat, induk 200 meter dibagi dua—100 m² untuk APR sendiri dan 100 m² dijual ke pembeli/pihak lain, sedangkan pembeli/pihak lain tersebut sangat memahami kompleksitas dan kerumitan proses pengurusan ini serta secara aktif membantu kelengkapan yang saya perlukan. Selanjutnya, adapaun proses ini melibatkan pengecekan petok, pemecahan petok, jual-beli, hingga proses pengakuan hak, yang semuanya berjalan sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.

Lebih lanjut, Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Soesilowati, S.H., M.Hum merinci bahwa pengurusan dibagi ke dalam 4 (empat) tahapan utama yang terdiri dari 20 (dua puluh) sub-tahapan secara menyeluruh, mulai dari proses pemberkasan pengecekan petok, proses pemecahan petok, proses jual-beli, hingga proses di Kantor Pertanahan (Badan Pertanahan Nasional) yang untuk selanjutnya sudah keluar SPS (surat perintah setor) terakhir terkait pengakuan hak yang dikeluarkan Kantor Pertanahan (BPN).

Seluruh bukti administratif dan legalitasnya lengkap dan terdokumentasi dengan baik.

"Yang terpenting, saya anggota INI (Ikatan Notaris Indonesia) dan IPPAT (Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah) Kabupaten Sidoarjo, dan tidak pernah dikenai sanksi organisasi tertuang dalam surat keputusan yang dikeluarkan oleh Organisasi dan Bahkan dari kepolisian, SKCK saya bersih" tegasnya lagi.

Notaris dan PPAT Soesilowati, berharap klarifikasi ini dapat menjadi pelurusan informasi dan edukasi publik atas praktik jurnalistik yang etis.

Ia mengajak semua pihak untuk menjunjung tinggi asas keberimbangan atau cover boothside informasi demi keadilan dan martabat profesi hukum.

Wartawan mencoba untuk mengkonfirmasi kebenaran karya tulis di harianmerdekapost.com itu yang disanggahnya. Di laman itu tertuliskan nama perusahaannya dan berbadan hukum. Terdapat boks redaksi yang begitu panjangnya dan lengkap, hampir seantero Nusantara ada perwakilan atau bironya.

Namun tidak ada satupun tertera alamat email redaksi ataupun setidaknya identitas yang dapat dikontak. Wartawan media ini kesulitan untuk mengkonfirmasi kebenaran beritanya yang dimuat harianmerdekapost.com.

Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan, ada 43 ribu situs yang mengklaim dirinya sebagai media massa di Indonesia, padahal produk yang ditayangkan sama sekali tidak mencerminkan karya jurnalistik alias media abal-abal.

Banyak media dikatakan abal-abal mengaku sebagai “PERS”, padahal apalagi tidak berbadan hukum pers dan tidak menjalankan Kode Etik Jurnalistik. Inilah yang sering disorot oleh Kominfo dan Dewan Pers.

"Inilah mengapa literasi media menjadi penting. Jangan biarkan nama baik orang dirusak oleh pemberitaan yang tidak akurat," pungkas Notaris dan PPAT Soesilowati.

Editor : Alim Perdana

Wisata dan Kuliner
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru