Kapal Tenggelam di Selat Bali

Gapasdap Bantah Pernyataan Wakil Ketua Komisi V DPR RI soal Kapal Tua : Semua Kapal Berpedoman Regulasi

ayojatim.com
Kepala Bidang Usaha dan Pentarifan DPP Gapasdap, Rahmatika Ardiyanto. Foto: Ali Masduki/Ayojatim

SURABAYA – Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) membantah pernyataan Wakil Ketua Komisi V DPR RI yang menyebut banyak kapal tua beroperasi di bawah standar keselamatan. Pernyataan tersebut muncul pasca-insiden tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya.

Ketua Bidang Tarif dan Usaha Gapasdap, Ir. Rahmatika, M.Sc., menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak berdasar.

“Tidak ada istilah kapal tua dari sisi teknis, yang ada adalah kapal tua secara ekonomis,” tegas Rahmatika kepada media di Surabaya, Rabu (9/7).

Baca juga: Dua Jenazah Korban KMP Tunu Pratama Jaya Ditemukan di Perairan Selatan Selat Bali

“Kapal-kapal di Indonesia relatif masih cukup muda dibandingkan negara lain. Kapal yang paling tua rata-rata berusia antara 30 hingga 40 tahun, dan semuanya memiliki standar kelayakan yang sama secara teknis," tambah Rahmatika.

Alumni Magister Transportasi ITS Surabaya itu menjelaskan bahwa kapal-kapal di Indonesia mengacu pada standar internasional (SOLAS) karena Indonesia telah meratifikasi aturan International Maritime Organization (IMO).

Regulasi untuk kapal tua maupun muda sama, bahkan kapal tua menerapkan standar keselamatan yang lebih ketat.

“Kapal-kapal tersebut harus mengganti komponen konstruksi yang mengalami keausan sebesar 17 persen dengan konstruksi baru. Setiap tahun, setelah pengedokan, kapal-kapal tersebut kembali seperti baru. Ini adalah aturan internasional dan diterapkan di seluruh dunia,” jelasnya.

Ia menyayangkan sikap DPR RI yang menurutnya lebih baik mendukung perbaikan angkutan penyeberangan daripada berspekulasi.

Baca juga: DPR Desak Evaluasi Total Sistem Kelaikan Kapal Penyeberangan Usai Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya

“Pemerintah juga tidak berpihak kepada pengusaha untuk memberikan pelayanan terbaik. Jadi, tidak ada istilah kapal tua, karena semua sesuai perundang-undangan,” ujarnya.

Sebagai contoh, ia mencontohkan kapal feri di Hong Kong–Kowloon (137 tahun), MV Chilcotin di Kanada (hampir 100 tahun), SS Hellinis di Yunani (beroperasi sejak 1929), MV Astoria di Italia (beroperasi sejak 1948), dan kapal feri di Filipina (rata-rata di atas 40 tahun).

Rahmatika juga menjelaskan kendala yang dihadapi pengusaha angkutan penyeberangan.

“Kapal-kapal di Indonesia, yang jauh lebih muda usianya dibanding negara lain, tidak bisa melakukan peremajaan karena tarif yang berlaku tidak cukup untuk menutupi biaya operasional. Tarif angkutan penyeberangan di Indonesia saat ini merupakan yang terendah di dunia,” ujarnya.

Baca juga: Update Pencarian KMP Tunu Prata Jaya: Pelampung Ditemukan, Korban Teridentifikasi

Ia mencontohkan tarif per mil di Indonesia (Rp1.033), Thailand (Rp2.984), Filipina (Rp1.995), dan Jepang (Rp14.135).

Rahmatika menegaskan, standarisasi keselamatan dan kenyamanan sesuai Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 membutuhkan penyesuaian tarif.

“Tarif saat ini masih di bawah 31,8 persen dari perhitungan yang seharusnya, sehingga pengusaha kesulitan menutupi biaya operasional dan banyak yang bangkrut,” tuturnya.

KMP Tunu Pratama Jaya, misalnya, akan dijual sebelum tenggelam karena kesulitan operasional. Ia menekankan pentingnya tarif sesuai perhitungan yang telah disepakati bersama pemerintah, YLKI, pengusaha, dan ASDP.

Ia juga menyinggung masalah infrastruktur pelabuhan yang belum memadai, seperti minimnya dermaga (kapal hanya beroperasi 30 persen per bulan), dermaga yang tidak layak (termasuk dermaga LCM yang membahayakan), kekurangan timbangan di terminal pelabuhan, tidak adanya portal untuk menyaring kendaraan ODOL, dan tidak tersedianya alat deteksi barang bawaan.

“Stakeholder keselamatan terdiri atas regulator, operator, fasilitator, dan konsumen. Regulator berperan paling penting. Pernyataan Wakil Ketua Komisi V DPR RI sangat prematur dan tidak berdasar. Kami siap berdiskusi dan menunggu hasil penyelidikan KNKT dan PPNS,” pungkas Rahmatika.

Editor : Alim Perdana

Wisata dan Kuliner
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru