JAKARTA - Tren investasi emas di tahun 2025 diprediksi terus meningkat, seiring dengan tingginya minat masyarakat terhadap logam mulia. Data PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menunjukkan total penjualan emas mencapai 43,7 ton pada tahun 2024.
Dari jumlah tersebut, sekitar 70% ditopang oleh pembeli grosir (wholesale buyer), sementara 30% berasal dari butik logam mulia yang tersebar di berbagai kota besar di Indonesia.
Baca juga: SNI Baru untuk Susu Mentah Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Indonesia sendiri memiliki cadangan emas sebesar 2.600 ton, menjadikannya sebagai negara dengan cadangan emas terbesar keenam di dunia.
Potensi besar ini semakin diperkuat dengan peluncuran layanan Bank Emas atau Bullion Bank oleh Presiden Prabowo Subianto pada 26 Februari 2025.
Pembentukan Bank Emas bertujuan untuk mengoptimalkan potensi emas nasional serta meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam ekosistem perdagangan emas.
Kegiatan usaha bullion dilakukan oleh lembaga jasa keuangan yang mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK menyatakan bahwa emas yang ditransaksikan dalam kegiatan usaha bullion adalah yang terstandardisasi Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun London Bullion Market Association.
Dalam mendukung upaya tersebut, Badan Standardisasi Nasional (BSN) menegaskan pentingnya penerapan SNI untuk menjamin kualitas produk emas di Indonesia.
Plt. Kepala BSN, Y. Kristianto Widiwardono, dalam pernyataannya di Kantor BSN, Jakarta, pada Rabu (19/3/2025), menyampaikan bahwa SNI berperan penting dalam memberikan perlindungan konsumen serta menciptakan ekosistem perdagangan emas yang lebih sehat dan transparan.
"Meskipun SNI emas ini bersifat sukarela atau tidak wajib, BSN berharap penerapan SNI emas dapat meningkatkan kepercayaan dan kualitas produk emas yang beredar di Indonesia," ujar Kristianto.
Saat ini, BSN telah menetapkan dua SNI terkait emas, yaitu:
• SNI 8880:2025 – Barang-barang emas
• SNI ISO 15093:2020 – Perhiasan dan logam mulia, yang mengatur metode penentuan kadar emas, platinum, dan paladium kemurnian tinggi menggunakan teknik ICP-OES.
Penyusunan SNI 8880:2025 yang dilakukan oleh Komite Teknis 39-01 Perhiasan bertujuan untuk memberikan acuan bagi produsen dalam memproduksi barang-barang emas sesuai standar, melindungi konsumen dari produk yang tidak sesuai standar, serta menjadi panduan bagi laboratorium uji dalam melakukan pengujian kadar emas.
Kristianto mengatakan, SNI 8880:2025 merupakan revisi dari SNI 8880:2020 dengan penyesuaian yang mencakup perubahan dan penambahan istilah serta definisi.
Baca juga: Bangga! Standar Indonesia untuk Sistem Peringatan Dini Gerakan Tanah Resmi Diadopsi ISO
Standar ini menetapkan persyaratan mutu kadar emas (persentase) dari setiap tingkatan karat barang-barang emas, mulai dari 6 karat hingga 24 karat serta emas murni.
Sebagai contoh, persentase kadar emas pada beberapa tingkatan karat untuk barang - barang emas selain emas batangan adalah sebagai berikut, pada emas 20 karat mengandung 83,33% sampai 87,49%; pada emas 22 karat mengandung 91,67% sampai 95,82%; 24 karat mengandung 99,90% sampai 99,98%; dan pada emas murni memiliki persentase kadar emas tertinggi yaitu 99,99%.
Setiap karat emas merepresentasikan 1/24 dari keseluruhan kandungan logam dalam produk emas.
“Jika seseorang membeli cincin emas 20 karat, maka kandungan emasnya sekitar 83,33% – 87,49%,” jelas Kristianto.
Sedangkan persentase kadar emas pada emas batangan (karat emas murni) mengandung kadar emas 99,99%.
Terkait penandaan, dalam SNI 8880:2025, terdapat ketentuan penandaan yang berbeda berdasarkan bentuk produk emas. Emas batangan harus mencantumkan kadar emas, berat, dan identitas produsen pada produknya.
Baca juga: Produk Ber-SNI dukung Transformasi Ekonomi yang Berkelanjutan
Sementara itu, emas perhiasan harus mencantumkan kadar emas (dalam persen dan/atau karat) serta identitas produsen, sedangkan berat emas dapat dicantumkan pada kuitansi.
Selain itu, logo SNI yang dicantumkan oleh perusahaan industri emas terdapat pada sertifikat produk, bukan dalam bentuk cap pada produk emas. Pencantuman logo SNI ini telah berlaku sejak Juli 2020, tetapi masih bersifat sukarela.
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian per 20 Agustus 2024, sebanyak 24 perusahaan telah mencantumkan label SNI pada produk emas mereka. Dengan adanya standar ini, masyarakat tidak perlu ragu terhadap keaslian dan kadar emas dalam produk yang bersertifikat SNI.
Dengan ditetapkannya SNI 8880:2025 tentang Barang-barang emas, BSN memastikan bahwa masyarakat dapat memperoleh emas dengan kualitas yang terjamin serta membantu industri dalam meningkatkan daya saing produk emas nasional.
BSN akan terus mendorong penerapan SNI 8880:2025 agar masyarakat dan pelaku industri dapat merasakan manfaat dari standardisasi emas.
“Dengan penerapan standar yang jelas dan transparan, diharapkan Indonesia dapat memaksimalkan potensi sektor emas secara berkelanjutan dan berdaya saing tinggi di tingkat global,” pungkas Kristianto.
Editor : Alim Perdana