JAKARTA - Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang akan jatuh pada 31 Maret 2025, Dewan Pers mengeluarkan imbauan kepada seluruh pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), permintaan barang, atau sumbangan dalam bentuk apapun yang mengatasnamakan media.
Hal ini diungkapkan dalam surat edaran Dewan Pers Nomor: 183/DP/K/III/2025 yang ditujukan kepada berbagai pihak, termasuk Panglima TNI, Kapolri, Sekretaris Negara, dan pimpinan BUMN/BUMD.
Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H.,M.S, menekankan bahwa imbauan ini dilandasi sikap moral dan etika profesi untuk menjaga kepercayaan publik serta menegakkan integritas dan profesionalisme kewartawanan.
Baca juga: Inilah Sembilan Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028
"Dewan Pers tidak bisa menolerir adanya praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR," tegas Ninik.
Ia juga menjelaskan bahwa pemberian THR Lebaran kepada wartawan menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawainya.
Baca juga: Bikin Ngakak! Wartawan di Surabaya Geram Usai Tabrak Pintu Kaca, Bakal Lapor Dewan Pers?
"Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi Bapak/Ibu, wajib untuk menolaknya. Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat," imbau Ninik.
Dewan Pers juga mengingatkan bahwa organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah terverifikasi dan menjadi konstituen Dewan Pers adalah:
1. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
2. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
3. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
4. Perusahaan Radio Siaran Swata Nasional Indonesia (PRSSNI)
5. Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)
6. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)
7. Serikat Perusahaan Pers (SPS)
8. Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)
9. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)
10. Pewarta Foto Indonesia (PFI)
11. Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI)
"Dewan Pers sekali lagi mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR, bingkisan, atau sumbangan terkait Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari pihak-pihak yang mengaku sebagai konstituen Dewan Pers. Hal yang sama Dewan Pers tidak mengijinkan Konstiuen Dewan Pers untuk melakukan hal yang sama," tambah Ninik.
Imbauan ini bertujuan untuk menjaga integritas wartawan Indonesia dan kemerdekaan pers dari pengaruh negatif oknum yang mengatasnamakan media atau wartawan, serta dalam rangka meningkatkan mutu kehidupan pers nasional.
Editor : Alim Perdana