JAKARTA - Dewan Pers telah meluncurkan pedoman resmi tentang penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam karya jurnalistik.
Pedoman ini bertujuan untuk memastikan penggunaan AI yang etis, transparan, dan tidak merugikan integritas jurnalistik.
Baca juga: Panji Sosrokartono, Kakak Kartini yang Menyala dalam Diam
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menjelaskan bahwa proses penyusunan pedoman ini telah berlangsung sejak April 2024, melibatkan tim internal Dewan Pers, konstituen, dan pakar AI.
Pedoman ini juga mempertimbangkan masukan dari media dan konstituen yang telah menggunakan AI dalam karya jurnalistik mereka.
Ninik Rahayu menekankan bahwa pedoman ini diharapkan dapat membantu mempercepat proses jurnalistik dan meningkatkan efisiensi kerja.
Baca juga: AJI, IJTI, dan PFI Tolak Program Rumah Bersubsidi untuk Jurnalis
Namun, ia juga menekankan pentingnya kontrol dan prinsip etika yang ketat untuk mencegah AI merusak nilai-nilai fundamental jurnalistik, seperti keakuratan, keadilan, dan independensi.
Pedoman ini terdiri dari 8 bab dan 10 pasal, mencakup:
- Ketentuan Umum
- Prinsip Dasar
- Teknologi
- Publikasi
- Komersialisasi
- Perlindungan
- Penyelesaian Sengketa
- Ketentuan Penutup
Baca juga: AJI Surabaya Kecam Polisi yang Pukul dan Intimidasi Jurnalis Saat Meliput Demo Tolak UU TNI
Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik dapat diunduh melalui link berikut:
https://s.id/pedoman_ai_dalam_karya_jurnalistik
Editor : Alim Perdana