JAKARTA - Dewan Pers telah meluncurkan pedoman resmi tentang penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam karya jurnalistik.
Pedoman ini bertujuan untuk memastikan penggunaan AI yang etis, transparan, dan tidak merugikan integritas jurnalistik.
Baca juga: Semangat Tanpa Batas: Terima Kasih untuk Panitia OC & SC yang Menghidupkan Silakwil ICMI Jatim
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menjelaskan bahwa proses penyusunan pedoman ini telah berlangsung sejak April 2024, melibatkan tim internal Dewan Pers, konstituen, dan pakar AI.
Pedoman ini juga mempertimbangkan masukan dari media dan konstituen yang telah menggunakan AI dalam karya jurnalistik mereka.
Ninik Rahayu menekankan bahwa pedoman ini diharapkan dapat membantu mempercepat proses jurnalistik dan meningkatkan efisiensi kerja.
Baca juga: Bikin Ngakak! Wartawan di Surabaya Geram Usai Tabrak Pintu Kaca, Bakal Lapor Dewan Pers?
Namun, ia juga menekankan pentingnya kontrol dan prinsip etika yang ketat untuk mencegah AI merusak nilai-nilai fundamental jurnalistik, seperti keakuratan, keadilan, dan independensi.
Pedoman ini terdiri dari 8 bab dan 10 pasal, mencakup:
- Ketentuan Umum
- Prinsip Dasar
- Teknologi
- Publikasi
- Komersialisasi
- Perlindungan
- Penyelesaian Sengketa
- Ketentuan Penutup
Baca juga: Info Lomba, FIFGROUP Kembali Gelar National Media Competition 2024
Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik dapat diunduh melalui link berikut:
https://s.id/pedoman_ai_dalam_karya_jurnalistik
Editor : Alim Perdana