ayojatim.com skyscraper
ayojatim.com skyscraper

Dugaan Penipuan Kuota Haji 2026, Mantan Anggota DPR Dilaporkan dengan Kerugian Diklaim Rp2 Miliar

avatar AM Lukman J
  • URL berhasil dicopy
Penasihat hukum pelapor, Herman, S.H., menunjukan surat tanda terima laporan dari Polda Metro Jaya pada 2 Oktober 2026. Foto: Dok-Ist/Ayojatim
Penasihat hukum pelapor, Herman, S.H., menunjukan surat tanda terima laporan dari Polda Metro Jaya pada 2 Oktober 2026. Foto: Dok-Ist/Ayojatim

JAKARTA – Mantan anggota DPR RI periode 2009–2014 berinisial RSR dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait kuota haji 2026.

Nilai kerugian yang diklaim pihak pelapor mencapai lebih dari Rp2 miliar, dengan jumlah calon jemaah yang diduga terdampak mencapai ratusan orang.

Laporan tersebut diajukan oleh agen perjalanan umrah dan haji melalui dua laporan polisi yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 2 Oktober 2026. Kedua laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/7390/X/2026/SPKT/PMJ dan LP/B/7392/X/2026/SPKT/PMJ

Penasihat hukum pelapor, Herman, S.H., mengatakan dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Mei 2026. Sebelum melaporkan perkara itu kepada kepolisian, pihaknya mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Namun, upaya tersebut dinilai tidak membuahkan hasil sehingga pelapor memutuskan menempuh jalur hukum.

“Sebagai informasi, peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Mei 2026. Sebelum mengambil langkah hukum, kami sudah mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan, mengedepankan amanat yang terkandung dalam Sila Ke-4. Namun, sepertinya tidak ada iktikad baik dari pihak yang bersangkutan, sehingga permasalahan ini kami laporkan dengan dua laporan berbeda,” ujar Herman kepada wartawan di Jakarta, sebagaimana dikutip pada Sabtu (3/10/2026).

Berdasarkan dokumen tanda penerimaan laporan yang disampaikan penasihat hukum, perkara tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Herman menjelaskan, proses hukum diperlukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang dilaporkan, termasuk hubungan antara pihak-pihak yang terlibat, bentuk penawaran jasa, pembayaran dari calon jemaah, hingga realisasi layanan yang dijanjikan.

“Pada tahap ini, penyidik akan melakukan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa yang kami laporkan, termasuk hubungan antara pihak-pihak yang terlibat, bentuk penawaran jasa, pembayaran yang dilakukan calon jemaah, serta realisasi dari jasa yang ditawarkan,” ungkap Herman.

Menurutnya, penanganan perkara tersebut penting untuk memberikan kejelasan hukum bagi pihak yang merasa dirugikan. Pihak pelapor berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan.

Ratusan Calon Jemaah Diduga Terdampak

Herman menilai dugaan penipuan dan penggelapan terkait kuota haji 2026 perlu mendapat perhatian luas dari media massa. Ia berharap pemberitaan mengenai perkara tersebut dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat, khususnya umat Islam yang berencana menunaikan ibadah haji.

Menurut keterangan pihak pelapor, persoalan tersebut tidak hanya berdampak pada kliennya sebagai penyelenggara perjalanan umrah dan haji. Ratusan calon jemaah disebut turut terdampak dalam perkara tersebut.

Pihak pelapor juga akan mengawal proses hukum untuk memperoleh kepastian penyelesaian perkara, termasuk memperjuangkan pengembalian biaya yang telah dibayarkan calon jemaah yang gagal berangkat pada musim haji 2026.

“Bagi calon jemaah, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai kerugian materi, tetapi juga menyangkut harapan untuk dapat melaksanakan ibadah haji,” ujar Herman.

Ia menilai, kegagalan keberangkatan tidak hanya menimbulkan persoalan finansial, tetapi juga berdampak pada calon jemaah yang telah mempersiapkan diri untuk menjalankan ibadah di Tanah Suci.

Kuasa Hukum Duga Ada Potensi Tindak Pidana Pencucian Uang

Selain dugaan penipuan dan penggelapan, Herman menduga perkara tersebut berpotensi berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dugaan itu, menurutnya, perlu didalami apabila ditemukan bukti mengenai aliran dana atau upaya menyamarkan hasil tindak pidana.

“Kami sangat berharap pihak kepolisian mengambil tindakan tegas dalam membongkar praktik-praktik seperti ini agar masalah ini tidak terjadi lagi pada musim haji yang akan datang,” pungkas Herman.

Meski demikian, dugaan keterkaitan dengan TPPU tersebut masih merupakan pernyataan dari penasihat hukum pelapor. Kebenarannya memerlukan pendalaman dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai perkara tersebut masih bersumber dari keterangan penasihat hukum pelapor. Belum terdapat informasi mengenai hasil penyelidikan atau penyidikan kepolisian maupun tanggapan dari pihak yang dilaporkan.

Dugaan penipuan, penggelapan, dan kemungkinan keterkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dalam perkara ini harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Editor :