Ayojatim.com - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur membongkar kasus penipuan dan penggelapan muatan gula berskala besar.
Komplotan ini menyasar tiga pabrik gula di wilayah Jawa Timur dengan total barang bukti yang digelapkan mencapai 185 ton, dan nilai kerugian mencapai Rp3 miliar.
Rangkaian kejahatan lintas daerah ini terjadi dalam kurun waktu 27 September hingga 2 Oktober 2026. Tiga pabrik yang menjadi korban yakni Pabrik Gula (PG) Semboro di Jember, PG Jatiroto di Lumajang, dan PG Ngadirejo di Kediri.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, komplotan ini melancarkan aksinya dengan modus manipulasi data pengiriman (delivery order/DO) dan nomor kontak virtual pengemudi.
"Pelaku mengganti nomor kontak asli pengemudi menggunakan nomor virtual. Pihak pemesan pengiriman mengira berkomunikasi dengan pengemudi asli, padahal justru diarahkan oleh pelaku untuk membongkar muatan di lokasi yang berbeda," katanya, Jumat (16/10/2026).
Abast menjelaskan, para pelaku memanfaatkan media sosial seperti Facebook untuk memantau informasi muatan. Setelah menemukan sasaran, mereka menyewa armada pengangkutan melalui aplikasi daring Link.id.
Untuk di Pabrik Gula Semboro, Jember pada 27–28 September, ada sebanyak 110 ton gula dialihkan ke sebuah gudang di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pelaku berinisial RK berperan sebagai pengendali jaringan. Tiga sopir asli tidak menyadari tujuannya telah diubah. Pelaku lain berinisial RBI membantu menyediakan nomor virtual dan mencari pembeli di kawasan Sidoarjo.
Di Pabrik Gula Jatiroto, Lumajang pada 28 September, ada sebanyak 35 ton gula yang sejatinya hendak dikirim ke Bandung justru dibelokkan ke kawasan Candi, Sidoarjo.
Pelaku berinisial DNG menyamar sebagai pihak terkait DO, sementara pelaku YYG menyamar sebagai pengemudi. Muatan kemudian dipindahkan ke kendaraan lain lalu dijual kembali.
Sementara di Pabrik Gula Ngadirejo, Kediri pada 28 September–2 Oktober, ada sebanyak 40 ton gula dengan tujuan awal Sukabumi dialihkan dan dijual di wilayah Magetan serta Madiun.
Transaksi penjualan tercatat mencapai Rp679 juta, sementara sisa muatan dijual secara eceran di wilayah Tulungagung. Pelaku DNG kembali menjadi koordinator aksi ini.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing menegaskan, penyidik saat ini masih terus mendalami aliran uang serta mendeteksi keterlibatan pihak lain.
"Kami telusuri bagaimana mekanisme pengalihan dilakukan, siapa saja yang terlibat dari awal hingga penjualan kembali, serta bagaimana aliran uang hasil kejahatan tersebut," tegasnya.
Dalam kasus ini, tim Jatanras yang dipimpin AKBP Arbaridi Jumhur mengamankan sejumlah barang bukti seperti beberapa unit telepon seluler, satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max, serta sisa uang tunai hasil transaksi ilegal.
Pihak kepolisian juga masih memburu beberapa orang tersangka yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Para tersangka yang terlibat dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan.
Atas kejadian ini, Polda Jatim mengimbau para pelaku usaha logistik dan distribusi agar memperketat verifikasi identitas pengemudi, serta melakukan konfirmasi berjenjang secara langsung apabila mendapati adanya perubahan alamat bongkar muatan di tengah jalan.
Editor : Zain Ahmad