Ayojatim.com - Pelarian nekat empat anak perempuan di bawah umur membongkar tabir kelam perdagangan orang dan prostitusi terselubung di Jawa Timur.
Aksi melarikan diri dari cengkeraman eksploitasi seksual itu berujung pada pengungkapan jaringan perdagangan anak di wilayah Puger, Jember.
Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Jatim menetapkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial WJ (37) dan IM (52) sebagai tersangka utama.
Sebanyak tujuh anak perempuan berusia 13 hingga 17 tahun asal Jawa Tengah dan Jawa Barat menjadi korban dalam kasus ini.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengungkapkan, awal mula kasus ini terkuak dari perselisihan di pinggir jalan pada Minggu (4/10/2026).
"Para korban ini dipaksa, mereka bertemu tersangka WJ di Jalan Letjen Sutoyo, Sidoarjo, terjadilah keributan yang dilaporkan warga ke polisi," kata Ganis saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Kamis (15/10/2026).
Keributan di pinggir jalan tersebut menarik perhatian warga sekitar hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian. Petualangan kelam pasutri tersebut pun terhenti.
Dari hasil penyidikan, para korban yang terdiri dari UH (13), NH (14), AIM (15), SF (15), ECS (17), ANA (17), dan I (17) disekap di sebuah rumah penampungan di Kecamatan Puger, Jember.
Di sana, mereka dipaksa melayani pria hidung belang dengan tarif Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu per transaksi.
Namun, hasil dari pelayanan tersebut dikuasai penuh oleh para tersangka. Korban hanya diberi jatah sebagian kecil dari uang tersebut.
"Seluruh uang hasil transaksi dikuasai oleh tersangka, sementara para korban hanya diberi Rp 50 ribu," tegas Ganis.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit HP Infinix X6725 warna hitam, buku catatan transaksi, satu alat tes kehamilan, satu botol bir Bintang kosong, dua blister pil KB merek Andalan, serta hasil visum et repertum.
"Sebagian korban dipaksa menggunakan alat kontrasepsi," tutur Ganis.
Polda Jatim masih terus melakukan pengembangan kasus karena menduga ada korban lain dari jaringan perdagangan orang ini.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 455 KUHP, Pasal 88 jo Pasal 76I UU Perlindungan Anak, serta Pasal 8 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Saat ini, ketujuh korban telah dievakuasi dan mendapatkan penanganan serta pemulihan trauma di UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jawa Timur.
Editor : Zain Ahmad