Oleh: Ulul Albab
Ketua Bidang Litbang DPP AMPHURI
PERDEBATAN mengenai kuota haji khusus kembali mengemuka setelah diajukannya permohonan uji materi terhadap ketentuan yang menetapkan kuota haji khusus sebesar delapan persen dari total kuota haji Indonesia.
Dalam ruang publik berkembang pandangan bahwa kuota tersebut terlalu besar karena dianggap mengurangi kesempatan jamaah haji reguler. Bahkan ada yang mengusulkan agar kuota haji khusus dihapus atau dikurangi.
Pandangan tersebut sepintas tampak menarik. Namun, apabila ditelaah lebih mendalam dari perspektif konstitusi, administrasi publik, dan tata kelola pelayanan publik, justru muncul pertanyaan yang lebih mendasar: benarkah kuota delapan persen terlalu besar? Atau jangan-jangan justru terlalu kecil dan tidak memiliki dasar rasional yang memadai?
Pertanyaan ini penting diajukan agar diskursus publik tidak terjebak pada narasi populis yang mempertentangkan jamaah reguler dengan jamaah haji khusus.
Persoalan sesungguhnya bukanlah pertarungan antara kelompok kaya dan kelompok miskin, melainkan bagaimana negara memenuhi hak konstitusional warga negara untuk beribadah melalui sistem pelayanan yang adil, proporsional, dan rasional.
Haji khusus bukanlah fasilitas istimewa yang diberikan negara kepada kelompok tertentu. Haji khusus merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan ibadah haji yang secara resmi diakui oleh undang-undang dan dilaksanakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memperoleh izin, pembinaan, serta pengawasan dari pemerintah. Dengan kata lain, baik haji reguler maupun haji khusus sama-sama merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan haji nasional.
Karena itu, persoalan yang perlu diuji bukan apakah haji khusus layak ada atau tidak. Tetapi mengapa pembentuk undang-undang menetapkan proporsi kuota hanya delapan persen.
Angka Delapan Persen: Berdasarkan Apa?
Dalam negara hukum, setiap pembatasan terhadap hak warga negara harus memenuhi prinsip rasionalitas, proporsionalitas, dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik. Pertanyaan yang layak diajukan adalah: mengapa harus delapan persen? Mengapa bukan lima persen? Mengapa bukan sepuluh persen? Mengapa bukan tiga puluh persen?
Apakah terdapat kajian akademik yang membuktikan bahwa delapan persen merupakan angka yang paling tepat? Apakah angka tersebut lahir dari analisis kebutuhan jamaah, proyeksi demografi, kapasitas pelayanan, atau evaluasi empiris selama puluhan tahun penyelenggaraan haji?
Apabila pembentuk undang-undang tidak mampu menjelaskan dasar pemilihan angka tersebut secara objektif, maka sangat wajar apabila publik mempertanyakan rasionalitas kebijakan tersebut.
Dalam negara hukum demokratis, angka yang membatasi hak warga negara tidak boleh lahir semata-mata karena kompromi politik. Tetapi harus dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional.
Hak Beribadah Tidak Boleh Dibatasi Tanpa Alasan yang Proporsional
UUD 1945 melalui Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) memberikan jaminan bahwa setiap warga negara berhak menjalankan ibadah menurut agamanya. Memang, penyelenggaraan ibadah haji memiliki karakteristik khusus karena kuotanya ditentukan oleh Pemerintah Arab Saudi. Oleh sebab itu, negara berwenang mengatur mekanisme keberangkatan.
Namun, kewenangan mengatur bukan berarti kewenangan membatasi secara sewenang-wenang. Setiap pembatasan harus didasarkan pada alasan yang objektif, proporsional, dan diperlukan untuk mencapai tujuan yang sah.
Dalam konteks ini, pembatasan kuota haji khusus menjadi delapan persen seharusnya dapat dijelaskan melalui argumentasi yang kuat. Jika tidak, maka pembatasan tersebut patut dipertanyakan dari sudut pandang prinsip negara hukum.
Istitha'ah Tidak Semestinya Diabaikan
Dalam fikih Islam, kewajiban haji berlaku bagi mereka yang telah memenuhi syarat istitha'ah, yakni kemampuan secara fisik, finansial, keamanan, dan administratif.
Jamaah yang memilih haji khusus pada umumnya merupakan mereka yang telah memenuhi syarat tersebut dan memilih jenis pelayanan yang berbeda melalui mekanisme yang sah menurut hukum.
Pilihan tersebut bukanlah bentuk keistimewaan, melainkan konsekuensi dari adanya diferensiasi pelayanan yang juga dikenal luas dalam berbagai pelayanan publik modern.
Karena itu, membatasi secara ketat pilihan layanan bagi warga negara yang telah memenuhi syarat istitha'ah memerlukan dasar kebijakan yang benar-benar kuat. Negara tentu berwenang mengatur, tetapi pengaturan itu harus tetap menghormati prinsip kemudahan beribadah dan kepastian hukum.
Jangan Menyederhanakan Persoalan Menjadi Kaya dan Miskin
Narasi yang menyatakan bahwa haji khusus hanya menguntungkan orang kaya sesungguhnya merupakan penyederhanaan yang kurang tepat.
Persoalan utama penyelenggaraan haji Indonesia bukanlah keberadaan haji khusus. Akar masalahnya adalah ketidakseimbangan antara jumlah pendaftar dengan kuota nasional yang diberikan setiap tahun.
Dengan jumlah pendaftar yang terus meningkat dan kuota yang terbatas, masa tunggu yang panjang merupakan konsekuensi struktural yang tidak otomatis selesai hanya dengan mengubah proporsi kuota haji khusus.
Bahkan apabila kuota haji khusus dikurangi atau dihapus sekalipun, tantangan utama berupa keterbatasan kuota nasional tetap akan ada. Oleh karena itu, menjadikan haji khusus sebagai penyebab utama panjangnya antrean reguler berisiko mengalihkan perhatian dari persoalan tata kelola yang lebih mendasar.
Yang Dibutuhkan adalah Rasionalitas Kebijakan
Dalam administrasi publik modern, kualitas suatu kebijakan diukur bukan hanya dari niat baiknya, tetapi juga dari rasionalitas, dasar empiris, dan kemampuannya menyelesaikan masalah.
Karena itu, diskursus mengenai kuota haji khusus seharusnya diarahkan pada pertanyaan yang lebih substansial: apakah proporsi delapan persen benar-benar merupakan pilihan kebijakan yang paling rasional, paling adil, dan paling sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia saat ini?
Apabila jawabannya belum dapat dibuktikan melalui kajian akademik yang komprehensif, maka evaluasi terhadap kebijakan tersebut justru menjadi bagian dari upaya memperkuat negara hukum.
Yang perlu diperjuangkan bukanlah penghapusan pilihan layanan haji khusus, tetapi penyelenggaraan haji nasional yang lebih adil, transparan, akuntabel, dan berbasis bukti.
Negara wajib melindungi seluruh jamaah, baik reguler maupun khusus, sebagai sesama warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk menjalankan ibadah.
Intinya, perdebatan mengenai kuota haji khusus hendaknya tidak berhenti pada angka delapan persen. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa setiap angka yang ditetapkan oleh undang-undang lahir dari proses yang rasional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Di situlah sesungguhnya letak keadilan konstitusional yang harus dijaga.
Editor : Alim Perdana