CIREBON — Bursa calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjelang Muktamar ke-35 kian menghangat.
Sejumlah nama yang saat ini menduduki posisi menteri disebut berpotensi ikut dalam kontestasi kepemimpinan organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut.
Pengasuh Pondok Pesantren Bina Insan Mulia, Cirebon, Jawa Barat, KH Imam Jazuli, menilai status seorang calon sebagai menteri tidak semestinya menjadi penghalang untuk maju sebagai Ketua Umum PBNU.
Menurutnya, sejarah Indonesia mencatat adanya rangkap jabatan antara kepemimpinan PBNU dan posisi Menteri Agama.
Karena itu, wacana mengenai menteri yang maju dalam bursa Ketum PBNU dinilai bukan sesuatu yang baru.
“Rangkap jabatan antara Ketum PBNU dan Menteri Agama itu sudah berulang-ulang dalam sejarah Indonesia kita, jadi bukan hal yang tabu,” kata Imam Jazuli dikutip dari akun media sosial pribadinya, pada Ahad (9/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah persiapan menuju Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama yang dijadwalkan berlangsung pada 27–31 Agustus 2026.
Sejumlah nama menteri dan pejabat yang memiliki kedekatan dengan NU mulai disebut dalam bursa calon Ketua Umum PBNU.
Di antaranya Menteri Agama Nasaruddin Umar, Abdul Muhaimin Iskandar, Nusron Wahid, dan Saifullah Yusuf.
Kiai Imam Jazuli menilai kehadiran para tokoh tersebut justru menjadi bagian dari dinamika organisasi.
Menurutnya, selama kandidat memiliki kapasitas dan memenuhi mekanisme yang ditetapkan NU, statusnya sebagai pejabat pemerintahan tidak semestinya dipersoalkan.
“Jika para menteri pembantu Presiden mau mencalonkan diri sebagai Ketum PBNU seperti Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, Abdul Muhaimin Iskandar, Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf, saya kira tidak masalah, malah itu bagus,” ujarnya.
Lebih jauh, Kiai yang juga pengusaha sukses ini menilai para tokoh yang disebut dalam bursa tersebut merupakan kader NU yang memiliki pengalaman dan kompetensi.
Ia menyebut mereka memiliki rekam jejak, kapasitas, visi, serta komitmen untuk memberikan pengabdian kepada NU.
Karena itu, menurutnya, kontestasi Ketua Umum PBNU seharusnya tidak dibatasi oleh latar belakang jabatan seseorang.
Sebab, hal yang lebih penting adalah kepercayaan dari peserta Muktamar.
“Siapa pun berhak memimpin PBNU asalkan dipilih muktamirin PC/PW,” katanya.
Ia juga menyinggung perdebatan mengenai ketentuan rangkap jabatan dalam aturan internal NU.
Menurutnya, ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) maupun Peraturan Perkumpulan (Perkum) masih memungkinkan adanya penafsiran berbeda.
“Terkait rangkap jabatan dalam ART dan Perkum itu kan masih multitafsir. Bukan Harga mati,” ungkap Kiai Imam Jazuli.
Keputusan Ada di Tangan Muktamirin
Kiai Imam Jazuli menilai persoalan boleh atau tidaknya seorang menteri maju sebagai calon Ketua Umum PBNU pada akhirnya harus dikembalikan kepada forum Muktamar.
Ia menekankan bahwa muktamirin dari Pengurus Cabang (PC) dan Pengurus Wilayah (PW) memiliki posisi penting dalam menentukan arah kepemimpinan organisasi ke depan.
Menurutnya, peserta Muktamar juga memiliki ruang untuk menentukan maupun menyempurnakan aturan organisasi dan tata tertib pemilihan apabila diperlukan.
“Jadi kita serahkan ke muktamirin (PC dan PW) saja, mereka yang punya hak pilih, mengubah AD/ART, Perkum atau tata tertib pemilihan,” jelasnya.
Aturan Rangkap Jabatan Calon Ketum Bukan Hal Tabu
Sekjen PBNU sekaligus Ketua Panitia Muktamar Gus Ipul menyebut aturan mengenai Ketua Umum PBNU yang tidak diperbolehkan merangkap jabatan. merupakan hasil keputusan Muktamar NU di Lampung.
"Ya, memang hasilnya seperti itu, jadi hasil di Lampung seperti itu," ucapnya.
Kendati demikian, Gus Ipul mengungkap ketentuan tersebut masih dapat dibahas kembali dalam Muktamar mendatang.
Nantinya, keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan para peserta muktamar.
"Selebihnya nanti tergantung muktamirin apakah mau mengambil keputusan yang baru atau mempertahankan yang lama atau kemudian diputuskan berlaku langsung atau diberlakukan pada muktamar yang akan datang. Semuanya itu bergantung pada kesepakatan nanti di muktamar," jelasnya.
Terkait teknis larangan rangkap jabatan, Gus Ipul masih menantikan apakah berlaku saat pencalonan atau setelah terpilih menjadi Ketua Umum
"Ya, itu teknis lah nanti ya kita lihat lebih lanjut, hanya RI dan NU yang Harga mati," ungkapnya.
Sementara itu, Intelektual NU KH Ahmad Baso menilai, ketentuan larangan rangkap jabatan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) NU perlu dikaji kembali pada Muktamar ke-35 NU.
Menurut dia, ketentuan tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan praktik kepemimpinan para pendiri NU, termasuk KH Hasyim Asy'ari, para Rais Aam dan Ketua Umum terdahulu.
Menurut Ahmad Baso, pengalaman sejarah tersebut perlu menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) pada Muktamar ke-35 NU yang akan digelar di Jombang pada 27-31 Agustus 2026.
Ia menilai, larangan rangkap jabatan yang berlaku saat ini tidak semestinya dipahami sebagai ketentuan yang tidak dapat diubah.
Sebab, sepanjang sejarah NU, mekanisme maupun aturan organisasi selalu berkembang mengikuti kebutuhan zaman.
"Bahkan KH Hasyim Asy'ari sebagai Rais Akbar NU juga pernah menjadi ketua Majelis Syuro Partai Masyumi. KetuM terdahulu juga merangkap jabatan Menteri. Itu menunjukkan bahwa dalam sejarah NU tidak ada pemisahan yang kaku seperti yang dipahami sekarang," ujarnya.
Ahmad Baso mengatakan, sejarah NU justru memperlihatkan beragam mekanisme dalam menentukan kepemimpinan organisasi.
NU, kata dia, pernah menggunakan sistem pemungutan suara (voting), penjaringan calon, hingga mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Dalam beberapa momentum, Rais Aam bahkan pernah menggunakan hak veto untuk mengambil keputusan.
"Berbagai mekanisme itu pernah dipraktikkan NU. Tidak ada yang tabu dalam pengalaman sejarah NU untuk dijadikan rujukan membangun mekanisme organisasi," katanya.
Dengan Muktamar ke-35 yang semakin dekat, dinamika bursa Ketua Umum PBNU diperkirakan terus berkembang.
Perdebatan mengenai latar belakang kandidat, aturan rangkap jabatan, hingga arah kepemimpinan NU akan menjadi bagian penting dalam proses menuju forum tertinggi organisasi ulama tersebut.
Bagi Kiai Imam Jazuli, hal terpenting adalah memastikan proses pemilihan tetap berjalan sesuai mekanisme organisasi dan memberikan ruang kepada muktamirin untuk menentukan sosok yang dianggap paling mampu membawa perjalanan dari gerbang awal abad kedua NU.
Editor : Diday Rosadi