SURABAYA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jawa Timur menggelar Diskusi Publik bertajuk "Kuota Haji 2024 dalam Perspektif Hukum, Etika, dan Kepercayaan Umat" pada Kamis (22/1/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk menyeimbangkan pemberitaan terkait kasus yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, serta memberikan pandangan berbasis hukum yang jelas kepada publik.
"Kita lakukan ini untuk menyamakan persepsi dan meluruskan narasi yang tengah beredar, terutama di media sosial yang cenderung lebih banyak pada penghakiman tanpa dasar hukum yang jelas," ujar Ketua LBH Ansor Jawa Timur, Muhammad Syahid, dalam diskusi yang juga menghadirkan akademisi dan tim pengacara Gus Yaqut via Zoom, di Rumah Literasi Digital (RLD) Surabaya.
Menurut Syahid, pihaknya ingin menegaskan bahwa penanganan kasus seperti yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengacu pada aturan yang berlaku, khususnya Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Kita tidak ingin gegabah dalam menyampaikan pandangan, karena harus berdasarkan hukum murni. Oleh karena itu, kami menghadirkan para ahli untuk memberikan analisis yang komprehensif," jelasnya.
Saat ditanya mengenai pandangan LBH Ansor Jatim terkait kasus ini, Syahid menjelaskan bahwa pihaknya masih dalam tahap menunggu dan mengumpulkan informasi.
Namun, berdasarkan pemahaman hukum yang dimiliki, penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka oleh KPK dinilai belum memenuhi unsur-unsur pidana yang dibutuhkan.
"Kami meyakini bahwa hingga KPK menunjukkan bukti-bukti yang jelas terkait keterlibatan Gus Yaqut dan kerugian negara yang bisa dipertanggungjawabkan, penetapan tersangka ini belum sesuai prosedur," tegasnya.
Syahid menambahkan, prosedur hukum yang benar seharusnya menentukan kerugian negara terlebih dahulu sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Jangan sampai menetapkan tersangka dulu, baru menghitung kerugiannya belakangan. Ini tidak fair dan melanggar KUHAP maupun KUHP yang berlaku," ujarnya, mengutip adagium bahwa "hukum harus lebih terang dari cahaya".
Mengenai kebijakan pembagian kuota haji tambahan 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus yang menjadi pusat perdebatan, Syahid menyampaikan bahwa diskresi yang diambil berdasarkan Keputusan Menteri memiliki dasar hukum yang sah.
"Banyak yang hanya melihat Pasal 8 UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah, namun ada Pasal 9 yang khusus mengatur kuota haji khusus melalui Keputusan Menteri. Ini perlu dipahami secara utuh oleh publik," jelasnya.
Hasil diskusi ini akan disampaikan kepada tim pengacara Gus Yaqut dan LBH Ansor Pusat untuk menjadi masukan dalam melihat kasus dari sisi hukum.
"Kita tidak akan menyampaikan rekomendasi ke KPK karena mereka berperan sebagai pihak penegak hukum yang independen. Namun, opini hukum dari diskusi ini akan menjadi dasar bagi kita untuk terus mengawal proses hukum yang adil," pungkas Syahid.
Editor : Diday Rosadi