Gelar Penertiban Rumah Dinas, KAI Daop 8 Surabaya Amankan Aset Negara

KAI Daop 8 Surabaya lakukan penertiban rumah dinas di Jalan Tapak Siring No. 6/II, Kelurahan Pacarkeling, Surabaya, pada Kamis (24/7/2025). Foto: Ayojatim
KAI Daop 8 Surabaya lakukan penertiban rumah dinas di Jalan Tapak Siring No. 6/II, Kelurahan Pacarkeling, Surabaya, pada Kamis (24/7/2025). Foto: Ayojatim

SURABAYA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya melakukan penertiban terhadap rumah dinas perusahaan yang ditempati secara tidak sah oleh pihak yang tidak berhak.

Penertiban aset rumah dinas kali ini dilakukan disalah satu aset milik KAI yang berlokasi di Jalan Tapak Siring No. 6/II, Kelurahan Pacarkeling, Surabaya, pada Kamis (24/7/2025).

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menjelaskan bahwa langkah penertiban tersebut merupakan bagian dari komitmen KAI Daop 8 Surabaya dalam menjaga dan mengamankan aset negara yang dikuasakan kepada KAI sebagai BUMN.

Luqman Arif juga menjelaskan, bahwa pihak KAI Daop 8 Surabayae, sebelum dilakukan penertiban telah melakukan berbagai upaya persuasif kepada penghuni aset tesebut agar melakukan perjanjian sewa. Namun, penghuni tersebut tidak memiliki itikad baik, sehingga KAI Daop 8 Surabaya memberikan Surat Peringatan 1 hingga 3. Sebelumnya, KAI Daop 8 Surabaya juga telah berkoordinasi dengan kewilayahan setempat sebelum melakukan kegiatan tersebut.

Aset yang ditertibkan memiliki luas tanah 450.5 m2, dan luas bangunan 300 m2, dengan nilai asset mencapai lebih dari 2 Miliar Rupiah.

Lebih lanjut, Lukman Arif menambahkan, bahwa aset tersebut merupakan aset KAI dan sah secara hukum. Penguasaan Aset tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Pakai No. 05 Tahun 2000 dan tercatat di aktiva perusahaan.

"Selama ini, lahan tersebut telah ditempati atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki legalitas, bahkan disewakan kepada pihak ketiga secara ilegal, dan penghuni tersebut sudah bertahun-tahun tidak melaksanakan kewajibannya yaitu membayar sewa ke KAI selaku pemilik aset," ungkapnya.

Setelah dilakukan penertiban ini, dan untuk menghindari penggunaan lahan tersebut secara tidak bertanggung jawab, KAI Daop 8 Surabaya juga langsung melakukan pemagaran dilokasi. Aset tersebut kedepan akan digunakan untuk kepentingan dinas.

"PT KAI Daop 8 Surabaya akan terus melakukan monitoring aset yang berada di wilayahnya, termasuk juga akan menertibkan aset PT KAI di tempat lain yang saat ini masih dipergunakan ataupun dimanfaatkan pihak lain tanpa ada ikatan kontrak dengan PT KAI selaku pemilik aset tersebut. Mari bersama kita jaga aset negara demi kepentingan bersama," pungkasnya.

Editor : Amal Jaelani