Pemkot Surabaya Diminta Segera Cabut Izin SPBU Pertamina Nakal Pajak

SPBU Pertamina dipasangi tanda silang besar dengan tulisan “tidak membayar pajak dan retribusi daerah". Foto/Dokumentas RRI
SPBU Pertamina dipasangi tanda silang besar dengan tulisan “tidak membayar pajak dan retribusi daerah". Foto/Dokumentas RRI

SURABAYA - Fenomena mencolok terjadi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina di wilayah administrasi Kota Surabaya. Banyak SPBU tersebut dipasangi tanda silang besar dengan tulisan “tidak membayar pajak dan retribusi daerah".

Kondisi itu menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat, terutama mengingat Pertamina adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seharusnya menjadi contoh kepatuhan fiskal.

Eko Muhammad Ridwan, Ketua Umum RRI (Ranggah Rajasa Indonesia), menyatakan keprihatinannya atas fenomena ini.

“Bagaimana mungkin SPBU Pertamina yang membawa nama besar BUMN bisa tidak patuh membayar pajak dan retribusi daerah? Sementara SPBU swasta seperti Shell, Vivo Energy, dan BP-AKR tidak ada yang dipasangi tanda silang seperti itu. Ini jelas menunjukkan bahwa SPBU swasta lebih tertib dalam memenuhi kewajiban fiskal,” ujarnya.

Menurut Eko, sanksi terhadap SPBU yang tidak patuh bisa sangat keras, mulai dari denda dan bunga, pencabutan izin usaha, hingga pidana penjara jika unsur pidana terpenuhi.

“Penegakan hukum ini penting agar semua pelaku usaha tunduk pada kewajiban fiskal dan tidak merugikan pendapatan daerah,” tambahnya.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksanaannya. SPBU Pertamina yang tidak membayar pajak dan retribusi daerah dapat dikenai sanksi administratif.

Namun, Eko mengkritik pernyataan dari pihak Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus yang disampaikan ke beberapa media massa.

Dalam pernyataannya, Pertamina bersama Hiswana Migas DPC Surabaya mendorong agar terjalin komunikasi antara SPBU dan Pemerintah Kota Surabaya untuk mencapai kesepakatan bersama sebagai solusi terbaik.

“Menurut kami, pernyataan seperti ini hanya statement mencari aman dan tidak mengambil tindakan konkret serta tidak memberi solusi nyata,” tegas Eko.

Ia menilai jika Pertamina hanya mendorong SPBU untuk menjalin komunikasi dengan Pemkot Surabaya tanpa memastikan pembayaran pajak, sama saja mereka membiarkan pelanggaran ini berlanjut.

Lebih jauh, Eko mengungkapkan bahwa banyak SPBU Pertamina yang diberi tanda silang tersebut ternyata tidak membayar pajak selama bertahun-tahun.

“Jika Pertamina tidak segera mendorong SPBU agar membayar pajak dan retribusi daerah, dan Pemkot Surabaya tidak segera mencabut izin usaha operasional serta menyegel SPBU nakal, maka hal ini bisa menimbulkan polemik dan kecurigaan di masyarakat,” tegasnya.

“Masyarakat bisa berasumsi negatif, seperti adanya penyelesaian perkara di bawah meja, kongkalikong antar oknum, atau dugaan gratifikasi. Ini tentu merusak kepercayaan publik terhadap institusi dan pelaku usaha,” sambungnya.

Pemerintah Kota Surabaya sendiri menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum dan memastikan semua pelaku usaha, termasuk BUMN, patuh terhadap kewajiban pajak dan retribusi daerah demi menjaga pendapatan daerah dan keadilan fiskal.

Editor : Alim Perdana