KPU Jawa Timur Gelar Diskusi Persiapan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Magetan 2024

Diskusi dihadiri oleh Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Jatim, serta narasumber dari berbagai instansi, termasuk Wakapolres Magetan, Dodik Wibowo, dan Kasi Intel Kejari Magetan, Muhammad Andi Sofyan. Foto/Media Center
Diskusi dihadiri oleh Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Jatim, serta narasumber dari berbagai instansi, termasuk Wakapolres Magetan, Dodik Wibowo, dan Kasi Intel Kejari Magetan, Muhammad Andi Sofyan. Foto/Media Center

MAGETAN - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar diskusi terkait persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Magetan 2024, Jumat, 21 Maret 2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian kunjungan persiapan PSU pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024, yang akan dilaksanakan pada 21-23 Maret 2025.

Diskusi tersebut dihadiri oleh Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Jatim, serta narasumber dari berbagai instansi, termasuk Wakapolres Magetan, Dodik Wibowo, dan Kasi Intel Kejari Magetan, Muhammad Andi Sofyan.

Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan PSU di Kabupaten Magetan, sesuai dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi.

Aang menekankan bahwa proses PSU harus berjalan sesuai prosedur dan tidak melanggar aturan yang berlaku.

"Kami berharap PSU dapat berjalan lancar, baik dari segi teknis penyelenggaraan maupun keamanan. Selain itu, penggunaan anggaran juga harus sesuai dengan regulasi yang ada," ujar Aang.

Aang juga memastikan bahwa logistik untuk PSU Magetan telah dipersiapkan dengan matang. Selain itu, sumber daya manusia (SDM) yang akan bertugas dalam proses pemungutan dan penghitungan suara telah diberikan pembekalan yang memadai.

"Pada pukul 22.00 WIB, kami akan memulai proses pendistribusian logistik ke empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ditetapkan," tambah Aang.

Choirul Umam, Anggota KPU Jatim, menambahkan bahwa waktu pemungutan dan penghitungan suara akan mengikuti aturan yang berlaku. TPS akan dibuka pada pukul 07.00 WIB dan ditutup pada pukul 13.00 WIB, kemudian dilanjutkan dengan proses penghitungan suara.

"Setelah penghitungan selesai, kotak suara akan dipindahkan ke KPU Magetan untuk diamankan. Rekapitulasi hasil suara akan dilakukan pada tingkat kecamatan dan kabupaten pada tanggal 24 Maret 2025, sekaligus menetapkan hasil akhir rekapitulasi," jelas Choirul.

Pengamanan Ketat untuk PSU

Wakapolres Magetan, Dodik Wibowo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan ratusan personel untuk mengamankan pelaksanaan PSU di Kabupaten Magetan.

Sebanyak 140 personel akan bertugas mengamankan proses persiapan PSU, sementara 255 personel akan mengawal pendistribusian logistik.

Selain itu, 554 personel akan bertugas selama pelaksanaan PSU, dan 128 personel akan menjaga keamanan menjelang pelantikan.

"Kami juga dibantu oleh 100 personel Brimob Polda Jawa Timur untuk memastikan keamanan selama proses berlangsung," kata Dodik.

Kasi Intel Kejari Magetan, Muhammad Andi Sofyan, menyatakan bahwa pihaknya akan memantau pelaksanaan PSU dan berharap prosesnya berjalan aman dan kondusif.

Kejari Magetan juga terus berkoordinasi dengan KPU, termasuk KPU Provinsi Jawa Timur, untuk memastikan bahwa PSU dilaksanakan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Alhamdulillah, kami telah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur. Kami siap mematuhi dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya," ujar Andi.

Editor : Alim Perdana