Konflik Kepentingan, Dirut PT PAL Indonesia Diganti

Willgo Zainar sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama. Foto/Dokumentasi Pribadi
Willgo Zainar sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama. Foto/Dokumentasi Pribadi

SURABAYA - Dewan Komisaris PT PAL Indonesia (Persero) menunjuk Willgo Zainar sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama, menggantikan Pramusti Indrascaryo.

Keputusan ini diambil menyusul pengangkatan Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang sebagai Wakil Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, yang menimbulkan konflik kepentingan.

Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT PAL Indonesia, tidak dapat menjalankan tugasnya karena harus fokus pada jabatan barunya.

Hal ini melanggar Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023, sehingga Dewan Komisaris memutuskan untuk memberhentikannya sementara.

Willgo Zainar, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pemasaran PT PAL Indonesia, memiliki pengalaman panjang di perusahaan ini. Dia dianggap tepat untuk memimpin PT PAL Indonesia sementara waktu.

Dewan Komisaris berharap Willgo Zainar dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan memastikan kelancaran operasional PT PAL Indonesia.

Keputusan pergantian Plt ini berlaku mulai tanggal penunjukan sampai dengan adanya pengangkatan Direktur Utama PT PAL Indonesia secara definitif oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Willgo Zainar memiliki wewenang yang sama dengan Direktur Utama, dan keputusan strategis perusahaan akan diputuskan secara bersama-sama oleh semua anggota Direksi.

Editor : Alim Perdana