ayojatim.com skyscraper
ayojatim.com skyscraper

Buruan Daftar! Pupuk Subsidi Tahun Depan Menunggu Para Petani

Sejumlah petani bercocok tanam di Kulon Progo, Yogyakarta. Foto/Alim Perdana
Sejumlah petani bercocok tanam di Kulon Progo, Yogyakarta. Foto/Alim Perdana

JAKARTA - Kabar gembira untuk para petani! Pemerintah kembali membuka kesempatan emas untuk mendapatkan pupuk subsidi tahun 2025. Jangan sampai ketinggalan, pendaftaran dibuka hingga 15 November 2024!

Program ini bertujuan untuk memastikan pupuk subsidi tepat sasaran dan mendukung swasembada pangan nasional.

Caranya mudah, para petani bisa mendaftarkan diri melalui penyuluh pertanian lapangan dengan memasukkan data ke dalam e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Ingat, data e-RDKK diperbarui setiap empat bulan sekali sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2024.

Siapa saja yang berhak mendapatkan pupuk subsidi? Petani yang menggarap lahan untuk tanaman pangan padi, jagung, dan kedelai, tanaman hortikultura cabai, bawang merah, dan bawang putih, serta tanaman perkebunan tebu rakyat, kakao, dan kopi.

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, dalam acara Gerakan Nasional Pangan Merah Putih Menuju Swasembada Pangan Berkelanjutan, menegaskan mekanisme penebusan pupuk.

"Nanti menggunakan KTP sudah bisa ambil pupuk dan itu bebas, tidak dihalangi, kecuali untuk perusahaan. Ini untuk petani Indonesia dan sudah ditambah (alokasi pupuk subsidi) 100%. (dengan) KTP cukup dan itu arahan Bapak Presiden. (dengan) KTP bisa ambil pupuk dan itu berlaku (untuk ambil pupuk)," jelas Mentan.

Ketua Umum Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Nasional, M. Yadi Sofyan Noor, menegaskan tentang pentingnya program pendaftaran dan pembaruan data e-RDKK.

"Program ini sangat penting bagi petani, karena dengan terdaftar di e-RDKK, mereka akan mudah mengakses pupuk subsidi. Dengan begitu, petani bisa tenang dalam bercocok tanam dan diharapkan hasil panennya memuaskan. Ini semua mendukung niat pemerintah untuk memperkuat ketahanan pangan," ujar Yadi.

Subsidi pupuk yang disalurkan mencakup beberapa jenis, antara lain Urea, NPK, NPK Formula Khusus Kakao, dan Organik. Setiap jenis pupuk memiliki peran penting dalam menutrisi tanaman dan meningkatkan hasil panen. Kuota pupuk yang diberikan pada setiap petani akan disesuaikan dengan kebutuhan lahan yang dimiliki.

Banyuwangi Citizen 2024

Syarat-syarat Menjadi Penerima Pupuk Subsidi:

1. Menggarap lahan untuk sembilan komoditas: Padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.

2. Memiliki lahan produktif maksimal 2 hektar: Program ini ditujukan bagi petani kecil yang membutuhkan bantuan pupuk.

3. Tergabung dalam kelompok tani: Petani yang berhak menebus pupuk subsidi harus tercatat dan bergabung dalam kelompok tani (poktan) di wilayah masing-masing. Data petani juga harus tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan).

Yadi berharap agar petani lebih proaktif dalam mendaftar atau memperbarui e-RDKK. Menurutnya, seringkali petani menganggap sepele pendaftaran ulang. Padahal saat membutuhkan pupuk, mereka baru panik karena tidak terdaftar. Banyak juga yang belum memahami bahwa mereka harus aktif mendaftar.

Untuk itu, sosialisasi sampai ke tingkat petani sangat penting. Masih banyak petani yang kurang aktif dalam berkelompok tani sehingga terlewat tidak terdata.

"Jika diperlukan, petugas khusus bisa membantu proses pendaftaran dan update e-RDKK, keliling ke setiap kelompok untuk mengingatkan pentingnya pendaftaran. Ini akan membantu pemerintah dalam ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani," jelasnya.

Editor : Alim Perdana