ayojatim.com skyscraper
ayojatim.com skyscraper

BRI Luruskan Berita Persekongkolan Kasus Penggelapan Petok D untuk Persetujuan Kredit

Bank BRI membantah tudingan persekongkolan kasus penggelapan petok D untuk persetujuan kredit. Foto/AyoJatim
Bank BRI membantah tudingan persekongkolan kasus penggelapan petok D untuk persetujuan kredit. Foto/AyoJatim

SURABAYA - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk atau BRI Regional Office (RO) Surabaya, melalui Branch Office (BO) Krian (BRI Unit Driyorejo) membantah tudingan persekongkolan kasus penggelapan petok D untuk persetujuan kredit.

Hal itu ditegaskan oleh Pemimpin Kantor Cabang BRI Krian, Bastian Nur Ardiansyah. Penegasan ini terkait munculnya artikel di salah satu media online berjudul 'Oknum BRI Driyorejo Diduga Bersekongkol dengan Debitur Gelapkan Petok D untuk Persetujuan Kredit'.

"Berita tersebut tidak benar," tegasnya, Senin (29/7/2024).

Sebagaimana diberitakan oleh media online lintasperkoro, kejadian ini bermula saat Petok D milik DIS (30 tahun) warga Desa Mojosarirejo dikuasai dan jadi agunan di BRI Kantor Unit Driyorejo. Padahal, DIS tidak pernah mengajukan kredit ke BRI Kantor Unit Driyorejo dengan agunan petok D miliknya tersebut.

DIS mengaku mendapat intimidasi dan ancaman oleh Karyawan BRI Kantor Unit Driyorejo bernama Agus. Ancaman tersebut dialamatkan ke DIS supaya DIS membayar angsuran petok D yang jadi agunan di BRI Kantor Unit Driyorejo. Diantara ancaman itu, yaitu BRI Kantor Unit Driyorejo akan melelang objek jaminan.

Akibat ancaman dari Agus, DIS was-was karena rumah yang ditempati dari warisan orangtuanya tersebut diambil alih oleh BRI Kantor Unit Driyorejo.

DIS mengaku, awalnya tidak tahu jika lahan berstatus petok D hasil warisan orang tuanya jadi agunan di BRI Kantor Unit Driyorejo. Ia pun baru tahu setelah Agus dari BRI menghubunginya agar segera membayar angsuran di BRI.

DIS diberi surat tagihan dari BRI, yang tercantum nama LW sebagai Debitur tertanggal 11 Juli 2024. LW, sekarang tinggal di Desa Tanjungan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Dia merupakan kakak dari DIS.

Dari surat BRI tersebut, inisial LW (34 tahun) tercatat menunggak angsuran di BRI dengan kredit program KUPEDES. Per Juli 2024, sisa pokok pinjaman di BRI sebesar Rp 93.830.228, bunga berjalan Rp 21.620.231. Jadi total Rp 115.450.459.

Yang membuat DIS tak percaya, yang jadi agunan di BRI Kantor Unit Driyorejo ialah surat tanah Petok D yang menjadi haknya dari warisan almarhumah ibunya. Ternyata, yang mengagunkan ke BRI ialah Sdr. LW tanpa sepengetahuan ahli waris, yaitu DIS dan adiknya.

Menurut DIS, LW tidak punya hak terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Dusun Ngembes, Desa Mojosarirejo, seluas ± 300 m³ atas nama ibunya, yang diagunkan ke BRI oleh LW. Karena dalam surat pernyataan kesepakatan pembagian hak waris yang ditandatangani di atas materai pada 11 Juli 2022, tanah dan bangunan tersebut menjadi hak DIS dan adiknya. Saksinya ialah Sudani, Suhar, Bambang Sulijo.

Dia heran, kenapa BRI Kantor Unit Driyorejo bisa meloloskan dan menyetujui pengajuan pinjaman LW. Karena dari segi persyaratan, jika pihak BRI Kantor Unit Driyorejo cermat dan memverifikasi data dan survei lapangan, pastinya pengajuan pinjaman LW ditolak.

Dijelaskan DIS, dalam hal warisan, LW sudah mendapat warisan dari almarhumah ibunya. Yaitu tanah yang terletak di Desa Mojosarirejo seluas ±1500 m³ atas nama ibunya diberikan kepada LW.

“Saya tidak pernah tahu dan diberi tahu jika petok D dari tanah dan bangunan yang saya tempati dan menjadi hak waris saya dan adik saya jadi agunan di BRI oleh LW. Dan saya dan adik saya tidak pernah menandatangani apapun kaitannya dengan pengajuan pinjaman di BRI. Didatangi orang BRI juga tidak. Jadi, pengajuan pinjaman itu sudah cacat administrasi. Kenapa tetap disetujui,” kata DIS.

DIS berharap, pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan pimpinan BRI pusat bisa menindak oknum BRI yang telah menyetujui pinjaman LW dengan agunan surat petok D miliknya. Dan berharap lagi, petok D miliknya di BRI Kantor Unit Driyorejo bisa dikembalikan. Karena pinjaman itu merupakan tanggungjawab LW.

“Sudah tahu itu bukan milik LW, masih saja diproses pinjaman oleh BRI. Ini sudah masuk ranah penggelapan surat petok D dengan persekongkolan bersama oknum BRI agar pinjaman disetujui,” ungkap DIS.

Berikut Standby Statement BRI :

Terkait dengan pemberitaan "Oknum BRI Driyorejo Diduga Bersekongkol dengan Debitur Gelapkan Petok D untuk Persetujuan Kredit" dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Berita tersebut tidak benar. BRI tidak pernah bersekongkol untuk melakukan penggelapan Petok D.
2. Atas kejadian hal tersebut diatas, BRI telah bertemu dan menyelesaikan masalah dengan pihak pihak terkait.
3. Dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya, BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Coorporate Governance (GCG) dan sesuai ketentuan internal yang berlaku.

Bastian Nur Ardiansyah
Pemimpin Kantor Cabang BRI Krian

Editor : Alim Perdana