SURABAYA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hasyim Asyari mendapatkan sanksi pemberhentian oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito, saat membacakan putusan sidang yang digelar hari ini Rabu (3/7/2024).
Hasyim Asyari diadukan ke DKPP oleh Maria Dianita Prosperiani, pada 18 April 2024 lalu karena dianggap melanggar kode etik menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI untuk membangun dan membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap Pengadu.
Ketua KPU RI dinilai terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
“Cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas. Itu pertama kali bertemu, hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024," ungkap Maria.
Namun Pengacara pengadu enggan menjawab secara tegas psrtanyaan awak media secara spesifik apakah "perbuatan asusila" yang dimaksud dalam sidang juga mencakup pelecehan seksual atau tidak.
Editor : Amal Jaelani