SURABAYA - HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur sudah mendengar kalau dirinya bersama KH. Asep Saifuddin Chalim dan KH. Mustain Syafi'i telah dilaporkan Saifullah Yusuf atau Gus Ipul lewat kuasa hukumnya ke pihak Kepolisian.
Menanggapi pelaporan itu, ia menilai hal itu suatu yang keren karena menjadikan hukum sebagai Panglima. Karena itu proses hukum yang dikedepankan bukan main kayu.
Baca juga: Gus Lilur Resmi Laporkan Dugaan Suap Muktamar ke KPK
"Saya sudah mendengar Saifullah Yusuf melaporkan saya bersama Yai Asep dan Yai Mustain ke Mabes Polri atau entah di mana. Ini menurut saya keren, karena mengedepankan proses hukum, bukan main kayu. Mari jadikan hukum sebagai Panglima," kata Lilur dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/10/2026).
Ia pun menyatakan akan kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyampaikan tambahan bukti dan laporan terkait dugaan suap dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Tambakberas, Jombang. Lilur menduga sumber uang tersebut berasal dari kasus dugaan suap di Kementerian ATR/BPN yang tengah ditangani KPK.
Gus Lilur menyebut sejumlah nama yang akan dilaporkan, di antaranya Nusron Wahid, Saifullah Yusuf, Miftachul Akhyar, dan Sulaiman Tanjung, serta sejumlah pihak lain yang menurutnya perlu dimintai klarifikasi oleh aparat penegak hukum.
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong penyelesaian persoalan melalui jalur hukum.
Baca juga: Diminta Menepi, Gus Lilur Ajukan Tiga Syarat
"Proses hukum harus menjadi mekanisme penyelesaian, bukan tindakan di luar hukum," tegas Lilur.
Selain itu, Gus Lilur mengklaim terdapat sekitar 130 PCNU dari 17 PWNU yang secara bertahap akan mengembalikan dana yang diduga berkaitan dengan jual beli suara dalam muktamar kepada KPK. Klaim tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Gus Lilur juga meminta Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan evaluasi terhadap pejabat yang disebutnya dalam persoalan tersebut.
Baca juga: NU, GUS DUR, dan BROMOCORAH POLITIK
Ia mengimbau pihak-pihak yang merasa menerima dana terkait dugaan transaksi suara agar menempuh mekanisme pengembalian melalui jalur resmi apabila memang terdapat dasar hukum.
Hingga seluruh dugaan tersebut dibuktikan melalui proses hukum, pihak-pihak yang disebut tetap harus dihormati haknya atas asas praduga tak bersalah.
"Kebenaran dugaan suap maupun keterkaitan pihak tertentu dengan tindak pidana korupsi menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menyelidiki dan membuktikannya," pungkasnya.
Editor : Diday Rosadi