Polda Jatim Ringkus Jaringan Narkoba, Sita 86 Kg Sabu dan Bongkar Modus Liquid Vape Etomidate

Reporter : Zain Ahmad
Ditresnarkoba Polda Jatim saat menunjukkan barang bukti narkoba dari sabu, ekstasi, ganja hingga liquid Vape etomidate. (Foto: Ayojatim.com).

SURABAYA, AYOJATIM.COM - Polda Jatim bersama Polres jajaran tancap gas memberantas peredaran gelap narkotika. Tak main-main, sepanjang Triwulan III (Juli–September 2026), korps bhayangkara sukses membongkar 1.870 kasus tindak pidana narkoba di wilayah Jawa Timur.

Dari ribuan kasus yang diungkap tersebut, sebanyak 2.382 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Jatanras Polda Jatim Gulung Komplotan Penggelapan Beras Bulog untuk Warga Miskin

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan, pengungkapan masif ini merupakan bukti komitmen nyata jajaran Polda Jatim dalam memutus mata rantai narkoba hingga ke akar-akarnya.

"Ditresnarkoba Polda Jatim bersama Polres jajaran terus berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba, baik melalui upaya pencegahan maupun penegakan hukum tegas," tegasnya saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Rabu (30/9/2026).

Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Kurniawan membeberkan deretan barang bukti fantastis yang disita dari para tersangka.

Tak hanya sabu dan ganja, tim juga menyita berbagai jenis zat berbahaya hingga modul baru penyalahgunaan obat cair.

Di antaranya sabu sebanyak 86.544,25 gram (86,5 kg), ganja Kering: 1.014,06 gram, tanaman ganja: 148 batang, ekstasi: 27.571 butir dan 118,28 gram serbuk, etomidate: 2.592 cartridge, ketamine: 406,28 gram, dan obat Keras: 1.079.746 butir

"Berdasarkan kalkulasi dari barang bukti yang diamankan, kita berhasil menyelamatkan kurang lebih 1,45 juta jiwa masyarakat Jawa Timur dari potensi ancaman penyalahgunaan narkotika," kata Kurniawan.

7 Kasus Menonjol: Dari Greenhouse Ganja Malang sampai Vape Etomidate Surabaya

Dari ribuan kasus, ada tujuh kasus kakap yang menyedot perhatian publik dengan total 11 tersangka. Berbagai modus operandi baru pun terbongkar.

Baca juga: Polda Jatim Ungkap Penipuan Investasi Kripto Sita Rp81,5 M, Waspadai Modusnya

Salah satu yang paling menyita perhatian adalah penyitaan 44,66 kilogram sabu di Surabaya. Tiga tersangka berinisial FS, DA, dan JA berhasil dicokok.

FS disinyalir berperan sebagai bos pengendali, sedangkan DA dan JA bertugas mencatat dan menyiapkan transaksi ekstasi serta etomidate.

Satu lagi yang bikin melongo, polisi menemukan lokasi pembudidayaan tanaman ganja bermodus greenhouse di Kabupaten Malang.

Tersangka berinisial RI diciduk bersama 148 batang tanaman ganja yang ia tanam. Bibitnya diketahui didapat dari buronan berinisial SL yang kini berstatus DPO.

Tak kalah cerdik, tersangka IA dibekuk di kawasan Stasiun Pasar Turi, Surabaya. IA kedapatan menyamarkan zat berbahaya Etomidate ke dalam cairan liquid vape atau rokok elektrik sebanyak 1.932 cartridge (842,5 ml).

Baca juga: Satresnarkoba Polresta Sumenep, Bongkar Rantai Sabu di Bluto, Tiga Terduga Diamankan

"Modus menyamarkan cairan etomidate ke dalam liquid rokok elektrik ini menjadi atensi khusus kami. Masyarakat kami imbau untuk makin waspada," ujar Kurniawan.

Terapkan 3 Pilar Pemberantasan

Kombes Pol Kurniawan menambahkan, pemberantasan narkoba di Jawa Timur tak cukup hanya menggulung pengedar, tapi juga edukasi masyarakat.

Pihaknya konsisten menerapkan strategi komprehensif mulai dari Preemtif (sosialisasi/edukasi), Preventif (pencegahan aktif), hingga Represif (penegakan hukum tanpa pandang bulu).

"Untuk korban penyalahguna, kita lakukan asesmen sesuai aturan yang berlaku. Tapi bagi jaringan pengedar dan bandar, tindakan tegas hukum harga mati," tegasnya.

Editor : Zain Ahmad

Wisata dan Kuliner
Berita Populer
Berita Terbaru