Munaslub AAI Tetapkan Prof Tjandra Sridjaja sebagai Ketua Umum 2026–2031, Siapkan Transformasi Digital AAI

ayojatim.com
Prof. Dr. KPHA. Tjandra Sridjaja Pradjonggo, terpilih sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AAI periode 2026–2031. Foto: DOK-AAI/Ayojatim

SURABAYA, AYOJATIM.COM – Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) menetapkan Prof. Dr. KPHA. Tjandra Sridjaja Pradjonggo, S.H., M.H., sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AAI periode 2026–2031.

Prof. Tjandra ditetapkan secara aklamasi dalam Sidang Pleno Munaslub yang berlangsung di Surabaya, Jumat (18/9/2026). Penetapan tersebut mendapat dukungan bulat dari 19 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AAI dari berbagai daerah di Indonesia.

Baca juga: Advokat Persadin Angkatan XXII Resmi Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Banten

Keputusan diambil setelah seluruh DPC sebelumnya menggelar rapat anggota cabang dan menyepakati satu nama untuk memimpin organisasi. Prof. Tjandra juga telah menyatakan kesediaannya menerima mandat tersebut.

Ketua Pimpinan Sidang Munaslub, Dr. Efran Helmi Juni, S.H., M.H., mengatakan proses pencalonan berlangsung setelah Komite Pengarah menyampaikan seluruh usulan yang masuk.

"Kami bersyukur seluruh cabang memberikan respon positif. Beliau bersedia dicalonkan dan menerima pencalonan ini," ujar Efran dalam sidang.

Hasil sidang kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 08/Munaslub/AAI/IX/2026 tentang Pengesahan Hasil Sidang Pleno.

Keputusan tersebut tidak hanya menetapkan Ketua Umum, tetapi juga memberikan mandat untuk membentuk kepengurusan baru. Penyusunan kepengurusan ditargetkan selesai paling lama 40 hari sejak keputusan ditetapkan.

Surat keputusan ditandatangani pimpinan sidang yang terdiri dari Dr. Efran Helmi Juni, S.H., M.H., sebagai ketua; Dr. Medsi, S.H., M.H., sebagai sekretaris; serta Daud Aritonang, S.H., M.H., Chandra Gusti, dan Dr. Gianina Elizabeth, S.H., M.H., sebagai anggota.

Usai penetapan, Prof. Tjandra menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan seluruh cabang. Ia mengakui mandat tersebut bukan pekerjaan ringan.

"Perjalanan kita akan berat. Tetapi karena adanya keputusan yang meminta saya untuk menakhodai, maka dengan tulus dan penuh semangat saya terima," ujarnya.

Prof. Tjandra menyebut mandat dari 19 DPC sebagai amanah untuk memperkuat kembali persatuan internal organisasi.

Ia ingin tidak ada lagi sekat di antara anggota AAI dan menjadikan organisasi tersebut sebagai rumah bersama bagi para advokat.

"Tidak ada lagi sekat di antara kita. Mulai hari ini, AAI adalah satu rumah, dan tugas saya memastikan setiap advokat AAI merasa memiliki rumah itu," katanya.

Baca juga: Menjawab Isu Demo, Nasdem Konsisten Dukung Khofifah - Emil. Ini Kata Syaiful Ma'arif, Ketua BAHU Nasdem

Menurut Prof. Tjandra, penguatan organisasi juga harus diarahkan agar AAI mampu berdiri sejajar dengan organisasi advokat lainnya di Indonesia.

"Kita upayakan kita duduk sama rendah, berdiri sama tinggi dengan asosiasi mana pun yang ada di Indonesia," ujarnya.

Untuk mewujudkan agenda tersebut, ia menyebut konsolidasi organisasi sebagai salah satu pekerjaan awal kepengurusan baru. Agenda tersebut akan dilanjutkan dengan penyusunan program kerja dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas).

Setelah konsolidasi internal, jajaran pengurus juga akan memperluas jangkauan organisasi ke berbagai daerah. Salah satu targetnya adalah memperkuat struktur DPC sekaligus meningkatkan jumlah anggota AAI.

Selain konsolidasi, Prof. Tjandra membawa agenda modernisasi organisasi. Menurutnya, perkembangan profesi advokat di era digital perlu diikuti perubahan sistem organisasi.

"Advokat hari ini bekerja di era digital, maka organisasinya pun harus digital," tuturnya.

Ia menginginkan sistem keanggotaan AAI dibangun secara transparan dan terintegrasi sehingga dapat diakses anggota dari berbagai wilayah, termasuk advokat AAI yang menjalankan praktik di luar negeri.

Baca juga: Kebebasan Advokat Terancam, RUU KUHAP Dinilai Langgar Hak Asasi Profesi

Transformasi tersebut diharapkan tidak sekadar mengubah administrasi organisasi menjadi digital, tetapi juga mempermudah anggota memperoleh layanan dan informasi organisasi.

Prof. Tjandra juga menyinggung persoalan yang dihadapi profesi advokat, termasuk kebutuhan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan penguatan pengayoman terhadap anggota.

Ia mengingatkan bahwa advokat merupakan officium nobile atau profesi yang memiliki tanggung jawab moral dalam penegakan hukum.

Menurutnya, pengayoman organisasi tidak hanya dibutuhkan advokat yang telah mapan, tetapi juga mereka yang menghadapi persoalan dalam menjalankan profesinya. Ia juga menilai peningkatan pemahaman terhadap prosedur persidangan dan etika profesi menjadi bagian yang perlu diperhatikan.

Dengan terpilihnya Prof. Tjandra, agenda AAI periode 2026–2031 selanjutnya memasuki tahap pembentukan kepengurusan. Munaslub memberikan waktu paling lama 40 hari untuk menyusun struktur kepengurusan baru.

Kepengurusan tersebut akan menjadi fondasi awal bagi agenda konsolidasi, perluasan organisasi, digitalisasi sistem keanggotaan, serta penguatan peran AAI dalam memberikan pengayoman kepada para advokat.

Editor : Amal Jaelani

Wisata dan Kuliner
Berita Populer
Berita Terbaru