Dalam Rangka Pembuktian Ucapan di Podcast LP3ES, Gus Lilur Tantang Terbuka Empat Tokoh NU Ngarang Kitab

Reporter : Diday Rosadi
HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, Kiai Kampung asal Situbondo. foto: istimewa.

SURABAYA - Ucapan HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur di konten Podcast LP3ES dibawa ke ranah pidana.

Forum Advokasi dan Rekonsiliasi untuk Keadilan (Faruk) melaporkan Gus Lilur ke Bareskrim Polri.

Baca juga: Tanggapi PCNU Sekadau, Klarifikasi KH Ismail Ghofur: Demi Marwah NU, Kami Tak Hadir di Agenda Pengondisian Muktamar

Laporan itu dibuat karena ucapan Gus Lilur yang menyebut KH. Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin tidak bisa mengaji.

Hal itu dianggap merendahkan kehormatan pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng Jombang.

Menanggapi pelaporan itu, Gus Lilur menanggapi dengan santai.

Baca juga: Gus Lilur Bertemu Sejumlah Ketua PWNU, Isu Dugaan Risywah Muktamar Kembali Mencuat

Kiai Kampung asal Situbondo itu mengatakan dalam rangka pembuktian hukum bahwa Gus Kikin gak bisa ngaji.

Maka dengan segala hormat dan kerendahan hati, ia menantang Gus Kikin mengarang kitab di arena Muktamar ke-35 NU di Tambakberas.

Tak cukup Gus Kikin, Gus Lilur juga menantang tiga tokoh NU lainnya, mereka adalah KH. Miftachul Achyar, Saifullah Yusuf dan Nusron Wahid.

Baca juga: Pengurus PCNU Kabupaten Sekadau Serahkan Dugaan Risywah Muktamar ke KPK

"Dalam rangka pembuktian ucapan saya di podcast LP3ES, saya tantang ngarang kitab di  ARENA MUKTAMAR NU 4 orang, 1. Miftahul Akyar 2. Gus Kikin 3. Saifullah Yusuf 4. Nusron Wahid," kata alumni IAIN Syarif Hidayatullah Ciputat itu dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).

Gus Lilur menambahkan, jika ternyata keempatnya terbukti tidak bisa ngaji, ia minta keempat tokoh tersebut mondok di Pesantren Tambakberas lokasi Muktamar NU sampai bisa ngaji.

Editor : Diday Rosadi

Wisata dan Kuliner
Berita Populer
Berita Terbaru