MENINGKATNYA jumlah kasus HIV/AIDS di Jawa Timur, khususnya di Kabupaten Sidoarjo, menjadi peringatan serius bagi seluruh elemen masyarakat. Berdasarkan data hingga Juli 2026, jumlah kumulatif kasus HIV/AIDS di Kabupaten Sidoarjo mencapai sekitar 7.129 kasus.
Kondisi ini semakin memprihatinkan karena sebagian penderita berasal dari kalangan remaja dan pelajar.
Baca juga: Nama KDMP Nglawak Disebut Kopdes Bungurasih dalam Penjualan Gerai Itu Tidak Benar
Fakta tersebut menunjukkan bahwa HIV/AIDS tidak lagi dapat dipandang semata sebagai persoalan kesehatan, tetapi juga berkaitan erat dengan aspek sosial, moral, pendidikan, serta ketahanan keluarga.
Selama ini, penanggulangan HIV/AIDS masih sering dianggap sebagai tanggung jawab utama sektor kesehatan. Padahal, keberhasilan upaya pencegahan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak melalui pendekatan yang lebih menyeluruh.
Salah satu pihak yang memiliki peran strategis adalah Penghulu sebagai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Agama.
Selain menjalankan tugas pelayanan pencatatan dan pengawasan akad nikah, Penghulu juga memiliki tanggung jawab memberikan penasihatan dan konsultasi perkawinan, membina keluarga sakinah, serta membekali calon pengantin melalui berbagai kegiatan edukatif.
Peran tersebut memberikan ruang yang luas bagi Penghulu untuk menyampaikan edukasi mengenai pencegahan HIV/AIDS, baik melalui Bimbingan Perkawinan (Bimwin), konsultasi pranikah, maupun pembinaan keluarga.
Materi yang dapat disampaikan meliputi pentingnya menjaga kesehatan reproduksi, membangun komitmen kesetiaan dalam kehidupan rumah tangga, menghindari perilaku seksual yang berisiko, serta memahami pentingnya deteksi dini.
Edukasi tersebut merupakan bagian dari ikhtiar membentuk keluarga yang sehat, bertanggung jawab, dan memiliki kesadaran terhadap pentingnya menjaga kesehatan.
Di samping itu, Penghulu juga dapat membangun kolaborasi dengan Puskesmas, Dinas Kesehatan, Penyuluh Agama Islam, lembaga pendidikan, dan tokoh masyarakat agar penyebarluasan informasi mengenai HIV/AIDS dapat dilakukan secara lebih luas tanpa memunculkan stigma terhadap Orang dengan HIV/AIDS (ODHA).
Kontribusi tersebut sejalan dengan tugas dan fungsi Jabatan Fungsional Penghulu sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Agama yang meliputi pelayanan nikah dan rujuk, penasihatan dan konsultasi perkawinan, pembinaan keluarga sakinah, serta pengembangan kepenghuluan.
Dengan demikian, Penghulu bukan berperan sebagai tenaga kesehatan, melainkan sebagai pendidik, pembimbing, dan penggerak dalam memperkuat ketahanan keluarga.
Baca juga: Indah Kurnia Bersihkan Nama Bung Karno di Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan
Dalam perspektif Islam, pencegahan HIV/AIDS merupakan bagian dari implementasi tujuan-tujuan syariat Islam (maqāṣid al-syarī‘ah), khususnya dalam menjaga jiwa (ḥifẓ an-nafs) dan menjaga keturunan (ḥifẓ an-nasl).
Syariat Islam menegaskan bahwa setiap individu memiliki tanggung jawab untuk memelihara keselamatan dirinya maupun orang lain dari berbagai bentuk kemudaratan, termasuk risiko penularan penyakit.
Allah Swt. berfirman:
"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan." (QS. Al-Baqarah [2]: 195).
Selain itu, Allah Swt. juga berfirman:
"Barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan ia telah memelihara kehidupan seluruh manusia." (QS. Al-Mā'idah [5]: 32).
Sejalan dengan itu, Rasulullah ﷺ bersabda:
"Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun membahayakan orang lain." (HR. Ibnu Mājah, Aḥmad, dan Mālik).
Hadis tersebut menjadi landasan penting bahwa setiap muslim berkewajiban menghindari segala bentuk perilaku yang dapat menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.
Baca juga: Dittipideksus Bareskrim Polri Sita Kantor PT SJU di Sidoarjo dalam Kasus Emas Ilegal
Berdasarkan uraian tersebut, Penghulu memiliki tanggung jawab moral sekaligus profesional untuk berkontribusi dalam upaya pencegahan HIV/AIDS melalui penguatan institusi keluarga.
Keluarga yang dibangun atas dasar keimanan, kesetiaan, tanggung jawab, serta komunikasi yang harmonis akan menjadi benteng utama dalam melindungi generasi dari berbagai perilaku yang berpotensi menimbulkan risiko penularan HIV/AIDS.
Oleh karena itu, Penghulu selayaknya tidak hanya dipahami sebagai pejabat pencatat nikah, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, berakhlak, dan berkualitas.
Ketika keluarga mampu menjalankan fungsi pendidikan, perlindungan, dan pembinaan secara optimal, maka masyarakat akan menjadi lebih tangguh.
Demikian pula ketika nilai-nilai agama berjalan beriringan dengan kesadaran menjaga kesehatan, Penghulu telah menjalankan amanahnya sebagai pelayan umat sekaligus penjaga kemaslahatan bangsa.
Editor : Alim Perdana