Kuasa Hukum PT Unicomindo Layangkan Surat Peringatan ke Pemkot Surabaya

ayojatim.com
Robert Simangunsong, Kuasa Hukum PT Unicomindo Perdana. (Dok. Istimewa).

Ayojatim.com - Kuasa hukum PT Unicomindo melayangkan surat peringatan tahap akhir kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terkait penyelesaian pembayaran yang berkaitan dengan sengketa pengelolaan sampah senilai sekitar Rp104 miliar.

Surat tersebut dilayangkan menyusul belum terealisasinya pembahasan yang sebelumnya disepakati.

Baca juga: Kejagung Terbitkan Surat, Pemkot Surabaya Wajib Bayar Rp104,24 Miliar ke Unicomindo

Kuasa Hukum PT Unicomindo, Robert Simangunsong menegaskan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib ditaati dan dilaksanakan. 

"Pendapat hukum sifatnya tidak mengikat, sehingga tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda maupun menghambat pelaksanaan putusan tersebut," tegasnya, Jumat (3/7/2026).

Robert menjelaskan, surat peringatan bernomor 11/LF.JLI/VII/2026 tersebut diterbitkan karena hingga kini belum ada tindak lanjut atas kesepakatan yang tercapai dalam rapat Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya pada 13 April 2026.

Baca juga: Sulap Mall Jadi Arena Esports Domino, Pemkot Surabaya Beri Dukungan Untuk HGI City Cup 2026 Surabaya Fest

Dalam rapat itu, Pemerintah Kota Surabaya dan DPRD Kota Surabaya disebut menyepakati pembahasan penyelesaian hak PT Unicomindo.

Menurut Robert, selama ini Pemerintah Kota Surabaya mengacu pada Pendapat Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tahun 2019 sebagai dasar belum dilaksanakannya pembayaran.

Untuk memperoleh kepastian hukum, pihaknya kemudian meminta penjelasan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.Ia menyebut, Kejaksaan Agung memberikan tanggapan melalui surat Nomor B-506/G/Gp.1/05/2026 yang pada pokoknya menyatakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan, sedangkan pendapat hukum tidak bersifat mengikat.

Baca juga: DPRD Surabaya Bakal Gelar Rapat Sengketa Sampah Pemkot dengan Kerugian Rp104 M

Berdasarkan penjelasan tersebut, Robert berpendapat Pemerintah Kota Surabaya tidak memiliki alasan hukum untuk menunda pelaksanaan putusan dan meminta pembayaran hak PT Unicomindo sebesar Rp104.241.354.128 dilakukan secara penuh.

Surat peringatan tersebut juga ditembuskan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ketua DPRD Kota Surabaya, serta pihak PT Unicomindo.

Editor : Zain Ahmad

Wisata dan Kuliner
Berita Populer
Berita Terbaru