Ayojatim.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus rekayasa rekrutmen perangkat desa Kabupaten Kediri pada 2023, Selasa (5/5/2026).
Dalam sidang putusan ini dipimpin ketua majelis I Made Yuliada.
Baca juga: Gubernur Khofifah Bantah Tudingan soal Pembagian Fee Dana Hibah Jatim
Tiga terdakwa yang divonis yakni kepala desa nonaktif Imam Jamiin (Kalirong, Tarokan), Darwanto (Pojok, Wates), dan Sutrisno (Mangunrejo, Ngadiluwih).
Putusan dibacakan bergiliran dalam persidangan yang berlangsung sejak pagi.
Darwanto dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya disita dan dilelang.
Jika hasil lelang tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari. Majelis hakim juga membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 178 juta.
Untuk uang pengganti tersebut, Darwanto diberi waktu pembayaran paling lama satu bulan setelah putusan.
Apabila tidak dipenuhi, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutup kewajiban tersebut. Jika masih tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
“Menjatuhkan pidana sesuai dengan amar putusan yang telah dibacakan,” kata ketua majelis hakim dalam persidangan.
Baca juga: Khofifah Sampaikan Maaf dan Tegaskan Kooperatif di Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim
Sementara itu, terdakwa Sutrisno divonis lebih berat dengan pidana penjara selama 7 tahun. Ia juga dikenai denda Rp 350 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar satu bulan setelah inkrah, harta bendanya disita dan dilelang.
Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 110 hari. Selain itu, Sutrisno dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 6,4 miliar.
Untuk uang pengganti tersebut, majelis hakim memberikan waktu pembayaran paling lama satu bulan setelah inkrah. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutup kewajiban.
Apabila masih tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Baca juga: Penampakan Gubernur Khofifah saat Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
Sementara Imam Jamiin dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dengan denda Rp 300 juta.
Imam Jamiin juga dikenai ketentuan serupa, yakni jika denda tidak dibayar satu bulan setelah inkrah, maka harta bendanya disita dan dilelang.
Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Selain itu, ia juga dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 680 juta.
Editor : Zain Ahmad