SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi dikalahkan oleh PT Unicomindo Perdana.
Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Mahkamah Agung ini menyatakan Pemkot Surabaya diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp104 miliar.
Baca juga: Hariyanto Maju Ketum DPN Peradi, Dahlan Iskan hingga Advokat Surabaya Beri Dukungan
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya selaku eksekutor resmi mengeluarkan penetapan eksekusi terhadap Pemkot Surabaya terkait sengketa kontrak pembangunan instalasi pembakaran sampah.
Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong mengatakan kasus ini bermula dari gugatan wanprestasi atau ingkar janji terkait pembayaran setoran hasil usaha dan biaya manajemen dalam proyek pengelolaan sampah.
Setelah melalui proses panjang dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) memenangkan pihak swasta.
“Perintah Aanmaning dari Ketua PN Surabaya Dr. Rustanto, telah memanggil Walikota Surabaya untuk menghadap pada Rabu (9/7/2025) guna diberikan teguran (Aanmaning). Pemkot diberi waktu 8 hari sejak teguran diberikan untuk melaksanakan isi putusan secara sukarela,” kata Robert dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).
Dalam putusan tersebut, ada sejumlah poin. Diantaranya total kewajiban Pemkot Surabaya dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 104.241.354.128 (seratus empat miliar dua ratus empat puluh satu juta rupiah).
Menurut Robert, nilai tersebut mencakup penyesuaian kurs dolar, bunga keterlambatan selama 12 tahun, denda potensi keuntungan yang hilang, hingga biaya penjagaan aset.
“Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Walikota Surabaya ditolak oleh Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 763 PK/Pdt/2021. Faktanya, Pemkot Surabaya berada di posisi “Termohon Eksekusi” setelah kalah di semua tingkatan pengadilan,” jelasnya.
Usai dikeluarkannya Aanmaning kepada Pemkot Surabaya itu, Robert memastikan ada langkah hukum lanjutan.
Baca juga: MBI Surabaya Peduli: Santuni Anak Yatim hingga Bagikan Takjil
Di antaranya mengajukan permohonan eksekusi melalui Jamdatun Kejagung RI, sesuai yang termaktub dalam putusan tersebut.
"Permohonan eksekusi ini diajukan karena pihak Pemkot Surabaya belum juga melaksanakan amar putusan meskipun status hukumnya sudah tetap sejak tahun 2021," kata Robert.
"Jika dalam batas waktu yang ditentukan Pemkot tetap tidak membayar, maka pengadilan dapat melakukan tindakan eksekusi paksa terhadap aset milik termohon. Selanjutnya kami ajukan permintaan eksekusi kepada Pemkot Surabaya melalui Jamdatun Kejagung RI,” tambahnya.
Editor : Zain Ahmad