Skandal Atlet Bela Diri Jatim Dilecehkan Pelatihnya Sendiri Selama 2 Tahun

Reporter : Zain Ahmad
Ditres PPA-PPO Polda Jatim saat mengungkap kasus kekerasan seksual atlet dan pelatih Jawa Timur. (Foto: Ayojatim.com).

Ayojatim.com - Seorang pelatih bela diri asal Jawa Timur diamankan Ditres PPA-PPO Polda Jatim setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap atletnya sendiri.

Mirisnya, kasus itu dilakukan sekitar dua tahun lebih. Pelatih yang diketahui berinisial WPC (44), itu kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan.

Baca juga: Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Anggota DPRD Sidoarjo, Polisi Mulai Periksa Saksi

"Yang bersangkutan ini melakukan perbuatan tersebut sejak 2023 sampai 2024. Itu dilakukan di empat TKP. Ada yang di Jombang, Ngawi, kemudian Bali," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (9/3/2026).

Abast menjelaskan, kasus ini terungkap setelah penyidik mendapat laporan dari korban. Dari situlah lantas dilakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga pemeriksaan terhadap tersangka.

"Dari serangkaian penyelidikan itu, kemudian yang bersangkutan ini ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Sementara Dirres PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengatakan bahwa korban merupakan atlet nasional berusia 24 tahun. Pada saat kejadian, korban sedang dalam kondisi akan bertanding dan keluar kota.

"Atlet ini merasa terganggu sehingga berkomunikasi dengan rekan-rekannya. Baru ketika jadwal pertandingan mulai tidak padat, korban melaporkan kasus ini ke Polda Jatim," bebernya.

Baca juga: Jatanras Polda Jatim Gulung Sindikat Preman Pemeras Petani di Pasuruan, Sekali Ancam Bisa Ratusan Juta

Ganis menegaskan bahwa Polda Jawa Timur akan memberikan perlindungan terhadap korban dan menjadi prioritas utama, termasuk pemenuhan hak korban selama proses hukum berlangsung.

Masyarakat khususnya perempuan dan anak juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual kepada aparat penegak hukum.

"Negara hadir untuk memberikan perlindungan dan memastikan setiap pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," tegasnya.

Baca juga: Polda Jatim Bongkar Peredaran Bahan Peledak Ilegal di Surabaya, Sita 1 Kg Bubuk Mesiu

Saat ini, proses penyidikan terhadap kasus tersebut masih terus berjalan termasuk pendalaman terhadap seluruh fakta hukum yang ada.

Sedangkan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 5 dan pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pasal 5 mengancam pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau denda maksimal Rp10 juta rupiah. Sementara pasal 6 mengancam penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal 300 juta rupiah.

Editor : Zain Ahmad

Wisata dan Kuliner
Berita Populer
Berita Terbaru