Anggota Komite III DPD RI Lia Istifhama Apresiasi Pembenahan Penyelenggaraan Ibadah Haji oleh Kementerian Haji dan Umrah

Reporter : Diday Rosadi
Ning Lia bersama Gus Irfan Menteri Haji dan Umrah usai RDP di Komite III DPD RI. foto: dok/B59.

JAKARTA — Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) di Kantor DPD RI, Jakarta, dalam rangka membahas kebijakan dan kesiapan penyelenggaraan ibadah haji ke depan.

RDP tersebut dipimpin oleh pimpinan Komite III DPD RI dan dihadiri oleh Anggota Komite III DPD RI, serta diikuti oleh Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, KH. Mochamad Irfan Yusuf dan Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, H. Dahnil Anzar Simanjuntak serta jajaran pejabat Kementerian Haji dan Umrah RI.

Dalam rapat tersebut, Anggota Komite III DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menyampaikan apresiasi atas berbagai langkah pembenahan yang telah dilakukan Kemenhaj RI dalam penyelenggaraan ibadah haji, khususnya dalam upaya mewujudkan keadilan, transparansi, dan efisiensi layanan bagi jemaah.

Salah satu kebijakan yang diapresiasi adalah penetapan rata-rata masa tunggu antrian haji reguler menjadi 26,4 tahun di seluruh provinsi.

Perubahan formula pembagian kuota yang kini berbasis jumlah antrian dinilai mampu mengurangi ketimpangan antar wilayah serta memberikan kepastian waktu tunggu yang lebih merata bagi calon jemaah haji.

Selain itu, Komite III DPD RI juga mengapresiasi penetapan Kementerian Haji dan Umrah RI sebagai single command authority dalam penyelenggaraan ibadah haji. Kebijakan penggunaan dua syarikah pada musim haji 2026 diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan, sekaligus meminimalkan persoalan teknis seperti pemisahan kloter jemaah.

Dalam forum RDP tersebut, disampaikan pula harapan agar digitalisasi layanan haji terus disempurnakan melalui integrasi Siskohat, Nusuk, dan e-Hajj, serta penyederhanaan alur birokrasi pemeriksaan kesehatan jemaah oleh tim medis kloter, guna menghindari kendala teknis yang berpotensi menghambat kelancaran pelaksanaan ibadah haji 1447 Hijriah.

Terkait aspek istithaah kesehatan, Komite III DPD RI mengapresiasi kebijakan Kemenhaj RI yang memastikan kondisi kesehatan calon jemaah sebelum proses pelunasan.

Dalam hal ini, juga disampaikan pentingnya kejelasan peran rumah sakit pemerintah sebagai rumah sakit rujukan, mengingat kelengkapan fasilitas serta standar pemeriksaan yang dimilikinya.

Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Gus Irfan dalam RDP Komite III DPD RI menjelaskan bahwa kebijakan pembagian kuota haji telah dikembalikan pada prinsip undang-undang dengan mempertimbangkan berbagai opsi formula.

Pemerintah akhirnya menetapkan formula berbasis jumlah antrian karena dinilai paling mencerminkan prinsip keadilan bagi seluruh daerah.

Komite III DPD RI menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan memberikan masukan konstruktif terhadap penyelenggaraan ibadah haji, agar kebijakan yang diambil senantiasa berpihak pada kepentingan jemaah serta menjamin pelayanan haji yang semakin tertib, profesional, dan berkeadilan.

Editor : Diday Rosadi

Wisata dan Kuliner
Berita Populer
Berita Terbaru