Ayojatim.com - Dua orang melaporkan founder akademi crypto ke Polda Jatim atas dugaan penipuan investasi. Kedua korban diketahui berinisial A asal Tulungagung, dan Y asal Surabaya.
Atas dugaan penipuan ini, A mengalami kerugian Rp150 juta, dan Y rugi hingga Rp750 juta.
Baca juga: Kejari Surabaya Tutup Akhir Tahun dengan Capaian Positif: Lebihi Target, Berikut Rinciannya
M Lutfi Rizal Farid, kuasa hukum korban mengatakan, founder akademi crypto yang dilaporkan ada dua orang, yakni TR dan K.
Laporan ini dibuat karena tidak ada itikad baik dari pihak founder.
"Bahkan, klien kami ketika berusaha mengklarifikasi kondisi trading crypto yang diikuti, mereka justru dikeluarkan bahkan diblokir dari forum yang digunakan oleh pihak akademi tersebut," katanya di SPKT Polda Jatim, Selasa (20/1/2026).
Lutfi menjelaskan, dugaan penipuan ini sudah berlangsung sekitar 2 hingga 3 tahun terakhir, dengan total kerugian keseluruhan yang diterima dari berbagai korban mencapai ratusan juta.
Baca juga: Sambut Tahun Baru 2026, Kapolda Jatim Ajak Mayarakat Lebih Empati pada Bencana Aceh-Sumatra
"Korban yang melapor hari ini masing-masing mengalami kerugian sekitar Rp150 juta dan Rp750 juta," jelasnya.
Sedangkan dalam modusnya, pelaku diduga menggunakan penjualan kelas pendidikan crypto dengan berbagai paket biaya.
"Ada paket-paketnya ya. Ada kelas dengan biaya Rp9 juta perbulannya, serta paket seumur hidup dengan biaya Rp41 juta. Para korban dijanjikan keuntungan yang lipat ganda dari aktivitas trading crypto yang diajarkan," papar Lutfi.
Baca juga: Kejari Tanjung Perak Tutup Akhir Tahun dengan Capaian Kinerja Ciamik, Berikut Rinciannya
Ia menyebut, kelas pendidikan tersebut diadakan secara online, sehingga wilayah hukumnya dapat berlaku di seluruh Indonesia.
Lutfi pun khawatir dengan klaim keahlian yang ditampilkan oleh pihak akademi, yang disebut menggunakan julukan yang menunjukkan keberadaan profesionalisme tanpa klarifikasi sumber atau dasar akademis yang sah.
"Kita menduga adanya pemanfaatan strategi pemasaran yang menjadikan pihak pelaku tampak kredibel di mata masyarakat. Untuk saat ini hanya dua korban yang melapor, namun kami berharap korban lain yang mengalami hal serupa juga akan mengajukan laporan sesuai hak mereka," pungkas dia.
Editor : Zain Ahmad