Buntut Polemik Konten Ujaran Kebencian, Resbob Resmi di Drop Out dari Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

Reporter : AM Lukman J
Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Rr. Nugrahini Susantinah Wisnujati, saat menyampaikan keputusan drop out Universitas Wijaya Kusuma Surabaya untuk Adimas Firdaus. Foto: @uwksmediacenter

SURABAYA - Seorang pembuat konten digital atau YouTuber, Adimas Firdaus atau Resbob resmi di-drop out Universitas Wijaya Kusuma Surabaya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian oleh Polda Jawa Barat.

Menyikapi hal tersebut, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) resmi menjatuhkan sanksi akademik tertinggi berupa drop out (DO) kepada Adimas Firdaus atau Resbob.

Keputusan tegas tersebut diambil menyusul viralnya pernyataan bernada ujaran kebencian yang dilontarkan Resbob dan menuai kecaman luas di media sosial.

Sanksi akademik ini dijatuhkan di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Saat ini, Adimas Firdaus telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar). Aparat kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi.

Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Rr. Nugrahini Susantinah Wisnujati, membenarkan bahwa Adimas Firdaus tercatat sebagai mahasiswa aktif di Program Studi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UWKS sebelum sanksi dijatuhkan.

“Benar, yang bersangkutan merupakan mahasiswa UWKS. Setelah melalui kajian internal dan rapat pimpinan, universitas memutuskan memberikan sanksi akademik berupa drop out,” ujar Nugrahini dalam pernyataan resmi yang disampaikan melalui video.

Menurut Nugrahini, pernyataan Resbob yang beredar luas di ruang digital dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap Suku Sunda, sehingga bertentangan dengan nilai kebhinekaan dan prinsip dasar kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Perlu kami tegaskan bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila maupun karakter dan budaya Universitas Wijaya Kusuma Surabaya,” tegasnya.

Ia menambahkan, keputusan kampus bukan semata-mata bentuk hukuman, melainkan sikap institusional dalam menjaga marwah dunia akademik sebagai ruang yang menjunjung tinggi etika, toleransi, serta penghormatan terhadap keberagaman.

Di sisi lain, Polda Jawa Barat menyatakan proses hukum terhadap Resbob akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Polisi memastikan tidak ada perlakuan khusus dalam penanganan kasus tersebut, meski yang bersangkutan merupakan figur publik dengan pengikut cukup besar di media sosial.

Kasus ini kembali menjadi pengingat akan tanggung jawab moral para kreator konten di ruang digital. Kebebasan berekspresi, khususnya di platform daring, dinilai harus berjalan beriringan dengan etika, kesadaran sosial, dan penghormatan terhadap kelompok lain.

Keputusan UWKS memecat Resbob pun mendapat beragam respons dari masyarakat. Sebagian menilai langkah kampus sudah tepat sebagai bentuk ketegasan dunia pendidikan, sementara lainnya berharap kasus ini menjadi pelajaran bersama agar ruang digital tidak menjadi arena penyebaran ujaran kebencian.

Editor : Amal Jaelani

Wisata dan Kuliner
Berita Populer
Berita Terbaru