SURABAYA - HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy, Owner PT Bandar Laut Dunia (Balad Grup) menyatakan dukungannya terhadap keputusan Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto untuk menghentikan sementara ekspor benih bening lobster (BBL) ke Vietnam, yang berlaku mulai 1 Agustus 2025.
Pengusaha muda asal Situbondo yang akrab disapa Gus Lilur itu mengatakan, kebijakan ini akan diikuti dengan penataan ulang aturan ekspor melalui Peraturan Presiden (Perpres). Perpres ini menggantikan regulasi sebelumnya yang diatur dalam Keputusan Menteri KKP Nomor 7 Tahun 2024.
Baca juga: Gus Lilur : Waktunya Aktivis Abad 21 Tampil Ambil Peran
Tokoh muda Nahdliyin ini menilai bahwa langkah ini sangat penting untuk memperkuat kemandirian perikanan budidaya nasional.
Menurutnya, ekspor benih lobster sebaiknya berada di bawah otoritas langsung Presiden agar lebih terintegrasi dan transparan.
"Ini adalah momentum yang tepat untuk menyeimbangkan antara kebutuhan pembelian dan suplai di dalam negeri," kata Gus Lilur, dalam keterangannya, Senin (25/8/2025).
Baca juga: Gus Lilur Ungkap Potensi Besar Dolomit di Gresik
ia menambahkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan Perpres yang juga akan mengatur pembentukan Satuan Tugas Budidaya Lobster lintas kementerian/lembaga.
"Satgas ini rencananya akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari KKP, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, hingga aparat penegak hukum seperti KPK, BPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan TNI," jelasnya.
Gus Lilur melanjutkan, perubahan regulasi ini mencakup mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kementerian Keuangan akan menyiapkan rekening khusus dengan tarif Rp2.000 per ekor, yang lebih rendah dari tarif sebelumnya sebesar Rp3.000 per ekor saat masih dikelola oleh BLU Situbondo. Namun, fokus utama saat ini adalah memenuhi suplai dari tiga provinsi, yaitu DIY, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Baca juga: Gus Lilur Sebut Pengusutan Dugaan Korupsi Kuota Haji, Menjadi Pintu Masuk Kasus Korupsi Lain
Alumni Pesantren Denanyar Jombang itu juga berharap bahwa dengan penataan regulasi tersebut, Indonesia dapat memperkuat posisinya dalam rantai pasok lobster global. Tentunya sekaligus memastikan keberlanjutan ekosistem laut nasional.
"Harapan kami ini menjadi momentum besar bagi Indonesia untuk menjadi negara yang berdaulat dan makmur, serta memiliki peluang besar untuk menjadi kiblat baru dalam usaha perikanan budidaya dunia. Kuota yang besar harus diimbangi dengan suplai yang nyata, agar tidak memalukan di mata internasional," tegasnya.
Editor : Diday Rosadi