Usai Pasar Tanjungsari, Izin Operasional Pasar Dupak Rukun Surabaya Disoal

ayojatim.com
M Machmud

SURABAYA - Komisi B DPRD Surabaya meminta pemkot mengecek izin operasional Pasar Dupak Rukun Surabaya buntut penindakan Pasar Tanjungsari Surabaya.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya M Machmud mengatakan, saat pembahasan di komisi B, dinas koperasi sempat menyebut izin operasional pasar tersebut diduga kuat hanya sebatas pergudangan. Bukan aktivitas perdagangan, layaknya pasar buah.

Baca juga: Fakta Legalitas Pasar Tanjungsari Surabaya

"Pemkot harus cek juga Pasar Buah Dupak Rukun yang berada di depan pom bensin. Sepertinya izin juga hanya pergudangan," ucap Machmud, Senin (18/8/2025).

Bagi Machmud, kesesuaian izin dan operasional pasar di Surabaya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2023. 

Didalamnya disebutkan, aktivitas perdagangan, dalam hal pasar, wajib memiliki syarat tertentu yang telah diatur dalam perda dan perwali. Baik dari sisi bentuk, IMB ataupun KBLI.

Operasional pasar pasar buah yang tidak berijin dengan benar cenderung melanggar perwali yg mengatur per pasaran.

Meski meminta pemkot menindak tegas pasar yang salah, Machmud juga menegaskan agar pemkot tidak asal gusur atau menutup usaha itu.

"Carikan solusinya. Agar mereka bisa berjualan terus dengan baik tenang aman dan bisa turun temurun, sesuai aturan yg ada di surabaya," kata nya.

"Kita juga menyarankan pedagang ini juga difasilitasi. Berdagang dengan tenang, usahanya juga makin maju," sambung politisi Demokrat Surabaya itu.

Diketahui, Pasar Dupak Rukun Surabaya ini berdiri pada sebuah gudang di persil Jalan Dupak Rukun. Beraktivitas selama 24 jam, pasar ini fokus menjual aneka buah secara grosir maupun eceran.

Lokasinya cukup strategis, karena cukup dekat dengan jalan. Pasar Dupak Rukun, disebut berstatus swasta karena di kelola secara perorangan. Hal ini di perkuat oleh pernyataan para pedagang.

Baca juga: Polemik Pajak SPBU: PAD Surabaya Terancam, DPRD Minta Solusi Cepat

"Kalau setahu saya dulu itu kayaknya kelompok," ucap Fahri, salah satu pedagang asal Bangkalan, Madura.

Fahri yang belum genap satu tahun berjualan Belimbing dan Jeruk di Pasar Buah Dupak Rukun itu mengatakan, pasar yang ia huni terbilang sepi dari pengunjung. Hal ini membuat beban biaya sewa bulanan yang mereka keluarkan terasa berat.

"Tiap bulan Rp2 juta. Uang kebersihan ada. Kalau lampu lain. Nambah lagi Rp800.000," imbuh Fahri.

Mahalnya harga lapak juga dikeluhkan Muhammad Roziqin. Ia mengakui terpaksa berjualan di Pasar Dupak Rukun Surabaya karena minimnya pendampingan dari pemkot.

"Mahal, pokoknya kalau pemerintah surabaya nggak punya pasar induk sendiri, jangan bilang harga relatif murah," ucap Roziqin.

Roziqin berharap, Surabaya memiliki pasar induk yang mampu mewadahi semua pedagang grosir. Pasar yang luas, bersih, lengkap, dan dikelola secara rapi.

Baca juga: Keluhan Pedagang soal Persaingan di Pasar Tanjungsari Surabaya

"Kalau jadi satu kan enak gitu. Daripada mencar-mencar," tandasnya.

Pasar Dupak Rukun Surabaya ini nampaknya luput dari pantauan pemkot. Pasar ini disebut sebagai salah satu dari 5 pasar yang merintangi peruntukannya menjadi pasar buah grosir.

Sebelumnya, empat pasar yang dipermasalahkan berada di Jalan Tanjungsari No. 47, 36, 74, dan 77, masing-masing memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan kode KBLI yang tidak sesuai peruntukan pasar sesuai Perda 1/2023.

Dengan kesepakatan ini, pada 15 Agustus 2025 lalu Dinkopumdag Surabaya telah melayangkan SP 1 kepada Pasar Tanjungsari Surabaya. 

"Surat kami (Dinkompundag) berikan langsung ke pengurus gudang. Kami berharap mereka bisa menaati aturan berlaku," kata Kepala Dinkopumda Surabaya Febrina Kusumawati dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/8/2025).

Editor : M Zaqi

Wisata dan Kuliner
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru