RRI Desak Pemkot Surabaya Bongkar Totem SPBU Pertamina yang Menunggak Pajak Rp 26 Miliar

ayojatim.com
RRI mendesak Pemkot Surabaya segera bongkar totem SPBU Pertamina yang menunggak pajak reklame senilai Rp 26 miliar sejak 2019. Foto/Ayojatim

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas dengan menyegel 97 totem reklame Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik Pertamina di seluruh wilayah Surabaya.

Penyegelan ini dilakukan sebagai bagian dari penagihan aktif atas tunggakan pajak reklame yang telah menumpuk sejak 2019 dengan total mencapai sekitar Rp 26 miliar, berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca juga: Pertamina Gandeng Pondok Pesantren Gontor Dorong Penggunaan LPG Tepat Sasaran di Ponorogo

Kepala Bidang Pajak Hotel, Restoran, PPJ, Reklame, Hiburan, dan Air Tanah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Ekkie Noorisma A, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan dengan memberikan tanda silang dan menempelkan stiker bertuliskan ‘Objek dalam Pengawasan’ pada totem SPBU.

"Ini adalah tindak lanjut dari temuan BPK yang menyebut pengelola SPBU Pertamina belum memenuhi kewajiban pajak reklame selama lima tahun terakhir,” terangnya. Ia menegaskan bahwa penyegelan hanya menyasar reklame, sehingga pengisian bahan bakar tetap berjalan normal.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 dan Peraturan Wali Kota Nomor 33 Tahun 2024, SPBU yang menunggak pajak dan retribusi daerah dapat dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran reklame jika tunggakan tidak dibayar dalam waktu 60 hari sejak pemasangan tanda silang.

Menurut Kepala Inspektorat Pemkot Surabaya, Iksan, serta Plt. Sekretaris Kota sekaligus Kepala Bapenda, Basari, hingga tanggal 17 Juli 2025, belum satu pun dari 97 SPBU yang telah melunasi tunggakan pajak reklame tersebut.

Ketua Umum Ranggah Rajasa Indonesia (RRI), Eko Muhammad Ridwan, mendesak Pemkot Surabaya segera mengambil langkah pembongkaran totem yang menunggak.

Baca juga: Bright Gas Cooking Competition 2025 Angkat Rasa Nusantara dan Dukung UMKM di Surabaya

"Hari ini sudah lebih dari ketentuan 60 hari yang diberikan, namun belum ada pembayaran. Pemkot seharusnya sudah membongkar totem SPBU yang tidak mematuhi kewajiban pajak," tegas Eko.

Ia juga mengingatkan, jika Pertamina tidak mendorong SPBU untuk membayar pajak dan Pemkot terlambat bertindak, bisa memicu kecurigaan masyarakat mengenai praktik gratifikasi atau penyelesaian di bawah meja.

Penyegelan dan potensi pembongkaran totem SPBU ini merupakan langkah tegas Pemkot untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang penting bagi pembangunan dan kesejahteraan warga Surabaya.

Baca juga: Pertamax Turbo Drag Fest 2025 Tancap Gas di Yogyakarta, Buruan Daftar!

Saat ini, Bapenda masih mengevaluasi permohonan keringanan pembayaran tunggakan yang diajukan oleh pengelola SPBU, termasuk Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas DPC Surabaya, meskipun BPK menolak negosiasi tunggakan tersebut.

Pemkot Surabaya bersama DPRD terus mengupayakan dialog dengan asosiasi pengusaha SPBU untuk mencari solusi terbaik, termasuk melalui dengar pendapat bersama.

Namun, komitmen terhadap penegakan aturan tetap menjadi prioritas agar tidak ada celah bagi pelanggaran perpajakan di masa mendatang.

Editor : Alim Perdana

Wisata dan Kuliner
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru