SIDOARJO - Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, menyambut langkah positif dalam pengembangan sarana ibadah. Rabu (16/07), empat bidang tanah resmi diikrarkan sebagai wakaf dalam sebuah prosesi khidmat di Balai Desa Pejangkungan.
Prosesi ikrar tanah wakaf ini dipimpin langsung oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) sekaligus Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Prambon, Miftakhul Huda, S.Ag.
Baca juga: MDKA dan BAZNAS Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Kemayoran
Ikrar wakaf ini mencakup empat bidang tanah dengan total luas lebih dari 1.200 m², diperuntukkan bagi pembangunan dan pengembangan musholla serta halaman masjid.
Keempat tanah wakaf tersebut disumbangkan oleh para wakif yang mulia, yaitu Karsasi, Siti Sopiatun, Senaji, dan H. Abadi, SE.
Tanah-tanah ini akan dikelola oleh Perkumpulan Nahdlatul Ulama (NU), yang diwakili oleh Ketua Lembaga Wakaf dan Pertanahan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (LWP MWC-NU) Prambon, Muhamad Tri Kisnowo Hadi.
Berikut rincian tanah wakaf yang diikrarkan:
1. Karsasi: 240 m² untuk Musholla Al-Ikhlas, Desa Pejangkungan.
2. Siti Sopiatun: 153 m² untuk Musholla Roudlotul Jannah, Desa Pejangkungan.
3. Senaji: 333 m² untuk Musholla Rohatul Barid, Desa Pejangkungan.
4. H. Abadi, SE: 510 m² untuk halaman Masjid Al-Abror, Desa Jedongcangkring.
Baca juga: HUT Kemerdekaan RI, Khofifah Ajak Masyarakat Tingkatkan Semangat Nasionalisme dan Gotong Royong
"Proses ini menunjukkan semangat gotong royong dan kepedulian masyarakat terhadap pembangunan sarana ibadah," ungkap Miftakhul Huda, Kepala KUA Prambon, Rabu (16/7/2025).
"Semoga tanah wakaf ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kemaslahatan umat dan keberkahan bagi para wakif," tambahnya.
Miftakhul Huda juga menambahkan apresiasinya kepada para wakif dan mengajak masyarakat untuk terus mendukung dan memakmurkan tanah wakaf yang ada.
Proses pengikrarannya sendiri berjalan lancar dan disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat.
Dengan telah sahnya ikrar wakaf ini secara hukum dan agama, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan keagamaan di Kecamatan Prambon.
Keberadaan sarana ibadah yang memadai diharapkan dapat meningkatkan kualitas ibadah dan kegiatan keagamaan masyarakat.
Editor : Alim Perdana