Bamsoet Ajak Publik Dukung Danantara Sebagai Motor Penggerak Baru Ekonomi Nasional

Reporter : Alim Perdana
Bamsoet saat mengajar mata kuliah 'Pembaharuan Hukum Nasional', Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur di Jakarta, Sabtu (15/3/25). Foto/Ayojatim

JAKARTA - Anggota DPR RI sekaligus Dosen Pascasarjana Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Bambang Soesatyo dalam kuliahnya tentang pembaharuan hukum nasional, menuturkan, lahirnya Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara melalui perubahan ketiga Undang-undang No 1 tahun 2025 tentang BUMN merupakan langkah Pembaharuan Hukum di bidang ekonomi yang diharapkan menjadi motor penggerak baru perekonomian nasional.

Sebagai instrumen keuangan baru yang sangat strategis, Danantara harus didukung oleh seluruh elemen bangsa termasuk dunia usaha.

Baca juga: Bamsoet Ketemu Luhut, Bahas Apa Ya? 

Dasar hukum dari pembentukan Danantara adalah UU 1/2025 tentang perubahan ketiga UU BUMN yang kemudian diperkuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada 24 Februari lalu.

Dimana pada prinsipnya, tugas dari Danantara adalah melakukan pengelolaan BUMN yang salah satu wewenangnya yaitu mengelola dividen holding investasi, dividen holding operasional, dan dividen BUMN.

Sebagai badan pengelola investasi nasional, Danantara memerlukan dukungan yang luas termasuk memerlukan pengaturan yang jelas dan komprehensif dalam bentuk peraturan pemerintah yang lebih rigit. Hal ini penting mengingat Danantara terkait kepentingan publik, stabilitas ekonomi, dan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

Berdasarkan mandat konstitusi dan prinsip-prinsip hukum, pengaturan Danantara selain melalui UU dan Peraturan Pemerintah yang sudah ada, menjadi suatu keharusan untuk memastikan bahwa pengelolaannya sesuai dengan tujuan pembangunan nasional yang melindungi kepentingan negara serta masyarakat.

"Pengaturan Danantara melalui Peraturan Pemerintah yang lebih lengkap merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa pengelolaan dana investasi nasional dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan tujuan pembangunan nasional," ujar Bamsoet saat mengajar mata kuliah 'Pembaharuan Hukum Nasional', Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur di Jakarta, Sabtu (15/3/25).

Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, pengaturan Danantara melalui perubahan ketiga UU Nomor 1/2025 tentang BUMN sudah tepat. Karena itu merupakan bentuk konkret dari amanat konstitusi.

Baca juga: Bamsoet Desak Kejagung Percepat Pemeriksaan Kasus Mega Korupsi Pertamina, Cegah Jadi "Bola Liar"

Pasal 23 UUD 1945 menekankan bahwa keuangan negara, termasuk pengelolaan dana investasi nasional seperti Danantara, harus diatur melalui undang-undang. Ini berarti bahwa setiap pengambilan keputusan dalam kebijakan fiskal harus memiliki legitimasi hukum yang tidak dapat diabaikan.

Karenanya, regulasi berbentuk UU menjadi instrumen utama untuk memastikan bahwa pengelolaan Danantara tidak hanya sesuai dengan kebijakan ekonomi, tetapi juga dapat diawasi secara ketat oleh lembaga pengawas yang independen.

"UU berperan memberikan landasan hukum yang jelas bagi semua pihak, baik pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat. Kepastian hukum ini sangat penting agar setiap aktivitas ekonomi, termasuk pengelolaan Danantara, dilakukan secara terukur dan sesuai dengan aturan yang telah disepakati bersama," kata Bamsoet.

Ketua Komisi III DPR RI ke-7 dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini memaparkan, pengaturan Danantara melalui UU dan peraturan pemerintah (PP) yang lebih lengkap dapat meminimalisir risiko hukum disektor keuangan yang akan timbul.

Baca juga: Bengkel Restorasi Mobil Klasik di Bandung, Peluang dan Tantangan dalam Industri yang Berkembang

UU juga berfungsi memberikan wewenang kepada lembaga pengawas dan pengendali.

Dalam konteks Danantara, lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dapat berfungsi lebih efektif dalam memastikan pengelolaan Danantara yang tidak hanya berfungsi sebagai alat pengendalian keuangan, tetapi juga sebagai instrumen untuk menyelaraskan kebijakan ekonomi dan keuangan negara dengan tujuan pembangunan nasional.

"Potensi Danantara untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sangat besar. Dengan aset yang diperkirakan mencapai Rp 14.000 triliun, Danantara akan menjadi salah satu Badan Pengelola Investasi kekayaan negara (sovereign wealth fund/SWF) terbesar di dunia," pungkas Bamsoet.

Editor : Alim Perdana

Wisata dan Kuliner
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru