Bahaya Judol

Judi Online, Sebuah Hiburan Berbahaya yang Menjerat

Reporter : Alim Perdana
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSurabaya) yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Perbankan Syariah (Hima-PS) membuat mural edukasi di perkampungan Tempurejo, Dukuh Sutorejo, Mulyorejo, Surabaya. Foto/Alim Perdana

SURABAYA - Judi online, yang dulunya hanya dianggap sebagai hiburan semata, kini telah menjelma menjadi ancaman serius bagi banyak orang. Kemudahan akses dan berbagai jenis permainan yang ditawarkan membuat judi online semakin mudah diakses dan semakin sulit untuk dilepaskan.

Dampak Judi Online yang Menghancurkan:

Baca juga: Tak Tahu HGI Berdampak Hukum, Seorang Ibu di Surabaya Berjuang Sendiri Besarkan Dua Anaknya

Dilansir dari berbagai sumber, judi online dirancang untuk membuat pemain ketagihan. Sistem permainan yang dirancang untuk memberikan kepuasan instan dan rasa euforia membuat pemain terus terdorong untuk bermain, bahkan ketika mereka sudah mengalami kerugian finansial. Ini adalah salah satu dampak judi online, yang dapat menyebabkan:

1. Kerugian Finansial

Kehilangan uang dalam judi online bisa menyebabkan kerugian finansial yang besar. Pemain bisa sampai menjual asetnya, mencuri, atau berhutang untuk terus bermain judi.

2. Masalah Psikologis

Kecanduan judi online dapat menyebabkan depresi, kecemasan, gangguan tidur, dan gangguan mental lainnya. Perasaan bersalah, malu, dan putus asa juga seringkali dialami oleh para pecandu judi online.

Baca juga: Niat Cari Tambahan untuk Susu Anak, Warga Surabaya Berakhir di Penjara karena Judi Online

3. Masalah Keluarga dan Sosial

Kecanduan judi online dapat menyebabkan konflik dalam keluarga dan pertemanan. Pemain seringkali mengabaikan kewajibannya dan mengisolasi diri dari lingkungan sosial.

4. Kejahatan

Beberapa orang yang kecanduan judi online melakukan kejahatan untuk mendapatkan uang untuk bermain judi.

Baca juga: Mengapa Indonesia Menjadi Sasaran Empuk Mafia Judol Internasional?

Data OJK menunjukkan bahwa jumlah penyaluran pinjaman online dari fintech lending mencapai Rp 21,67 triliun per April 2024. Angka ini menunjukkan maraknya pinjol di Indonesia, dan menjadi salah satu alasan Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, mendesak Pemerintah untuk bertindak tegas dalam memberantas pinjol dan judi online (judol).

Mufti Anam memperingatkan Pemerintah agar tidak setengah hati dalam memberantas praktik pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol). Ia mendesak Pemerintah untuk melarang platform media sosial menerima iklan pinjol dan judol.

"Pemerintah harus bekerja sama dengan platform media sosial untuk menghentikan iklan pinjol dan judol," ujar Mufti Anam seperti dilansir dari Okezone, Kamis (7/11/2024).

Editor : Alim Perdana

Wisata dan Kuliner
Berita Populer
Berita Terbaru