Oleh: Ulul Albab
Penulis Buku-Buku AntiKorupsi
BAYANGKAN seorang anak kelas XII. Selama tiga tahun ia belajar keras. Malam-malamnya dihabiskan dengan buku. Akhir pekannya diisi latihan soal. Orang tuanya ikut berhemat. Les dibayar. Buku dibelikan. Doa dipanjatkan.
Anak itu mempunyai keyakinan bahwa: kalau saya belajar sungguh-sungguh, memperoleh nilai baik, dan memenuhi persyaratan, saya pasti mempunyai kesempatan masuk universitas yang saya cita-citakan.
Lalu, suatu hari ia mendengar kabar bahwa kursi mahasiswa di sebuah perguruan tinggi diduga dapat dinegosiasikan. Ada uang. Ada orang dalam. Ada pihak yang dapat membantu. Bahkan, dalam kasus yang sedang ditangani KPK, muncul dugaan adanya “pengepul” calon mahasiswa dan proses pengondisian kelulusan.
Apa yang harus kita katakan kepada anak itu? “Belajarlah lebih keras?” Rasanya kalimat itu tiba-tiba menjadi pahit. Sebab persoalannya bukan lagi apakah anak tersebut cukup pintar. Persoalannya adalah apakah sistem yang akan menilai kepintarannya cukup jujur.
Kampus Seharusnya Menjadi Benteng Terakhir
Kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Unila beberapa tahun lalu sudah membuat kita terpukul. Kini kasus Unsoed kembali membuka luka yang sama. Lebih mengkhawatirkan lagi, KPK menyatakan dugaan praktik pengondisian penerimaan mahasiswa tidak hanya terjadi di dua perguruan tinggi tersebut dan meminta masyarakat melaporkan praktik serupa.
Tentu kita harus berhati-hati. Jangan karena dua atau beberapa kasus kemudian seluruh perguruan tinggi Indonesia divonis rusak. Ribuan dosen, tenaga kependidikan, pimpinan universitas, dan panitia penerimaan mahasiswa masih bekerja dengan jujur.
Tetapi kita juga tidak boleh menghibur diri dengan mengatakan bahwa semuanya hanyalah ulah beberapa oknum. Kata “oknum” memang sangat nyaman. Setiap ada masalah, kita keluarkan kata itu. Selesai. Institusinya tetap suci. Sistemnya dianggap baik-baik saja. Kesalahannya hanya pada orang.
Padahal kalau “oknum” muncul berulang-ulang dengan pola yang hampir sama, mungkin sudah waktunya kita berhenti hanya menghitung oknum dan mulai memeriksa sistemnya.
Apalagi data KPK memberi alarm lebih luas. Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2024 menempatkan indeks integritas pendidikan tinggi pada angka 66,15, kategori rentan. Dimensi tata kelola bahkan berada pada angka 56,01.
Ini bukan vonis bahwa universitas Indonesia korup. Tetapi jelas bukan angka yang pantas membuat dunia akademik tidur nyenyak.
Yang Dicuri Bukan Hanya Uang
Korupsi penerimaan mahasiswa mempunyai karakter yang berbeda dari banyak korupsi lainnya. Kalau seseorang menggelembungkan harga pengadaan barang, negara kehilangan uang. Tapi kalau kursi mahasiswa diperjualbelikan, yang hilang bukan hanya uang, tetapi kesempatan seseorang yang mungkin ikut dicuri.
Satu kursi yang diberikan kepada orang karena uang atau koneksi berpotensi berarti satu anak lain yang sebenarnya lebih layak harus tersingkir.
Di situlah persoalan moralnya menjadi sangat serius. Universitas bukan pasar. Kursi mahasiswa bukan komoditas. Universitas dibangun di atas janji moral bahwa pengetahuan, kerja keras, kemampuan, dan prestasi memperoleh penghargaan yang adil. Jika janji itu dilanggar sejak di gerbang masuk, maka kita patut bertanya: pendidikan macam apa yang akan berlangsung setelah mahasiswa melewati gerbang tersebut?
Kita mengajarkan mahasiswa tentang integritas. Kita mengadakan seminar good governance. Kita berbicara tentang transparansi, akuntabilitas, rule of law, etika publik, dan antikorupsi. Mahasiswa bahkan kita minta menghafalkan definisinya ketika ujian.
Jangan Salahkan Moral Saja
Persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan ceramah moral. Kita perlu melihat struktur tata kelola perguruan tinggi. Semakin besar diskresi dalam penerimaan mahasiswa, semakin kuat pula sistem pengendalian yang dibutuhkan. Semakin besar uang yang berputar, semakin tinggi transparansi yang harus dibangun. Semakin besar kewenangan pimpinan, semakin ketat checks and balances yang diperlukan.
Prinsipnya sebetulnya sederhana: jangan membangun sistem yang hanya dapat berjalan baik jika semua orang di dalamnya malaikat. Karena itu, sistem harus dirancang agar godaan sulit diwujudkan menjadi penyimpangan.
Jejak keputusan penerimaan harus dapat diaudit. Kriteria seleksi harus transparan. Perubahan status kelulusan harus meninggalkan jejak digital. Konflik kepentingan wajib diumumkan. Jalur pengaduan dan whistleblowing system harus benar-benar melindungi pelapor. Dan yang paling penting: tidak boleh ada seorang pun yang mempunyai kekuasaan terlalu besar untuk menentukan nasib calon mahasiswa tanpa pengawasan.
Yang Dipertaruhkan Adalah Kepercayaan
Kita sering mengatakan bahwa perguruan tinggi adalah moral force. Kalimat itu terdengar indah. Tetapi moral force bukan gelar kehormatan yang otomatis melekat pada kampus. Ia harus diperjuangkan setiap hari.
Bagaimana universitas dapat mengkritik korupsi pemerintah jika tata kelolanya sendiri tidak transparan? Bagaimana profesor berbicara tentang meritokrasi jika mahasiswa mencurigai kursi kuliah dapat dinegosiasikan? Bagaimana kampus mengajarkan kejujuran jika gerbang masuknya sendiri dipertanyakan?
Inilah sebabnya kasus korupsi penerimaan mahasiswa jauh lebih berbahaya daripada nilai uang yang dikorupsi. Ia merusak kepercayaan. Dan institusi pendidikan sesungguhnya hidup dari kepercayaan.
Gedung boleh megah. Akreditasi boleh unggul. Profesor boleh banyak. Publikasi internasional boleh meningkat. Tetapi ketika masyarakat tidak lagi percaya bahwa universitas memperlakukan anak-anak mereka secara adil, maka seluruh kebanggaan itu kehilangan sebagian maknanya.
Karena itu, kasus Unila dan Unsoed jangan hanya berakhir dengan penangkapan, persidangan, lalu dilupakan ketika berita baru datang. Jadikan ia momentum melakukan reformasi integritas perguruan tinggi secara nasional. Buka sistemnya. Perkuat pengawasannya. Kurangi ruang gelapnya. Bangun kembali meritokrasinya.
Editor : Alim Perdana