SURABAYA, AYOJATIM.COM – Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur menilai Polrestabes Surabaya tidak profesional dalam menangani kasus dugaan intimidasi dan penganiayaan terhadap jurnalis Rama Indra Surya Permana yang merupakan jurnalis media Beritajatim. Karena hingga kini, kasus yang dilaporkan lebih dari satu tahun lalu tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Bahkan Salawati yang mendampingi proses hukum Rama dari KAJ Jawa Timur mengungkapkan bahwa selama proses penyelidikan berlangsung, telah terjadi tiga kali pergantian penyelidik tanpa kejelasan progres kasus.
Dan menurutnya, lambannya penanganan perkara yang menimpa Jurnalis tersebut menjadi salah satu indikator ketidakprofesionalan aparat penegak hukum.
“Selama satu tahun tiga bulan berjalan, kami melihat adanya ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara maupun proses pemanggilan korban,” ujar Salawati saat mendampingi Rama mendatangi Mapolrestabes Surabaya, Senin (8/6/2026).
KAJ Jatim juga menyoroti mekanisme pemanggilan yang dinilai tidak sesuai prosedur. Salawati menambahkan bahwa informasi pemeriksaan hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp, dan tidak ada surat panggilan resmi yang diterima korban untuk pemeriksaan tambahan.
Selain itu, pemeriksaan yang semula dijadwalkan berlangsung pada Senin (8/6/2026) tiba-tiba mendadak ditunda hingga Kamis (11/6/2026). Meski demikian, Rama dan tim pendamping hukum tetap hadir di Polrestabes Surabaya sebagai bentuk itikad baik agar kasus tersebut segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Lebih lanjut Salawati juga menegaskan bahwa bukti yang telah diserahkan kepada pihak kepolisian berupa rekaman video, foto, serta keterangan sejumlah saksi, harusnya sudah cukup menunjukkan adanya dugaan tindak pidana.
“Jika memang ada kemauan untuk mengusut kasus ini secara serius, seharusnya tidak sulit menemukan pelaku. Pengamanan aksi demonstrasi tentu dilakukan berdasarkan koordinasi dan perintah yang jelas,” tegasnya.
KAJ Jatim juga menyebut bahwa sejumlah bukti yang dimiliki dan telah diserahkan ke pihak kepolisian mengarah pada dugaan keterlibatan anggota kepolisian yang saat itu bertugas mengamankan aksi demonstrasi. Terduga pelaku disebut mengenakan seragam polisi maupun pakaian sipil saat kejadian berlangsung.
Lebih lanjut, pendamping hukum lainnya dari KAJ Jatim, Fatkhur Khoir, juga menilai kurangnya keseriusan aparat dalam menuntaskan kasus tersebut karena pihak kepolisian dalam proses pemeriksaan terkesan berlarut-larut.
Bahkan, Ia juga membandingkan lambannya penanganan kasus ini dengan cepatnya tindakan kepolisian saat melakukan penangkapan terhadap sejumlah peserta aksi demonstrasi pada Agustus 2025.
“Kalau memang serius ingin menyelesaikan perkara ini, proses pemeriksaan harus dipercepat agar segera masuk tahap penyidikan,” ungkapnya.
Korban Kecewa Belum Mendapat Kepastian Hukum
Sedangkan Rama Indra Surya Permana juga mengaku kecewa atas molornya proses hukum yang menimpa dirinya yang hingga saat ini dirinya belum memperoleh kepastian hukum atas laporan yang telah diajukan.
“Ini jauh dari harapan saya untuk mendapatkan keadilan dan proses hukum yang semestinya dijalankan oleh Polrestabes Surabaya,” jelas Rama.
Kasus yang dialami Rama bermula saat dirinya meliput aksi penolakan pengesahan RUU TNI di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada 24 Maret 2025. Saat itu, Rama diduga mengalami intimidasi dan penganiayaan setelah merekam tindakan aparat ketika membubarkan massa aksi.
Sehari setelah kejadian, Rama bersama KAJ Jatim melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Jawa Timur karena laporan awal yang diajukan ke Polrestabes Surabaya disebut tidak diterima. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/438/III/2025/SPKT/Polda Jawa Timur.
Korban kemudian menjalani visum et repertum di RS Bhayangkara Polda Jatim sebagai bagian dari proses hukum. Namun, perkara tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya untuk ditangani lebih lanjut.
KAJ Jatim menilai pelimpahan itu tidak tepat karena sejak awal laporan korban di Polrestabes Surabaya ditolak, sementara terduga pelaku disebut merupakan anggota yang bertugas dalam pengamanan aksi tersebut.
Selama proses penyelidikan, dua saksi yang merupakan rekan sesama jurnalis telah dimintai keterangan. KAJ Jatim juga telah menyerahkan berbagai bukti pendukung, termasuk foto dan rekaman video yang diduga memperlihatkan peristiwa penganiayaan.
Hingga Juni 2026, kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dengan total tiga kali pergantian penyelidik. Kondisi ini memunculkan desakan dari berbagai pihak agar aparat segera menuntaskan kasus dan memberikan kepastian hukum bagi korban.
KAJ Jawa Timur juga menegaskan pentingnya transparansi dan profesionalitas aparat dalam menangani kasus kekerasan terhadap jurnalis. Organisasi tersebut berharap proses hukum berjalan objektif demi menjamin perlindungan kebebasan pers serta keselamatan jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik.
KAJ Jatim sendiri merupakan gabungan organisasi masyarakat sipil dan profesi jurnalis yang fokus mengadvokasi kasus kekerasan terhadap jurnalis, sengketa ketenagakerjaan media, serta memperjuangkan kemerdekaan pers di Jawa Timur.
Editor : Amal Jaelani