Catatan Harian: Abdul Rohman Sukardi
ANTREAN haji Indonesia memasuki fase yang mengkhawatirkan. Jumlah daftar tunggu telah mencapai sekitar 5,6 juta jemaah, dengan rata-rata masa tunggu 26,4 tahun. Di sejumlah daerah, waktu tunggu bahkan menembus 47 tahun.
Kondisi itu membuat banyak calon jemaah berpotensi berangkat saat usia lanjut atau tidak sempat berangkat sama sekali.
Di tengah situasi tersebut, muncul wacana baru: skema “war tiket”. Sistem adu cepat, di mana yang paling siap, terutama dalam pelunasan biaya mendapat prioritas keberangkatan.
Sekilas, pendekatan ini tampak efisien. Namun jika ditelaah lebih dalam, persoalan keadilan langsung mencuat.
Ketika keberangkatan ditentukan oleh kecepatan membayar, peluang besar terbuka bagi kelompok dengan kemampuan finansial kuat untuk terus berada di barisan depan. Sebaliknya, mereka yang ekonominya terbatas, meski telah lama mengantre, tergeser ke belakang.
Dalam antrean yang sudah berlangsung puluhan tahun, skema tersebut tidak menyentuh akar masalah. Bahkan berpotensi memperlebar ketimpangan akses ibadah.
“War tiket” juga tidak menyelesaikan persoalan utama: keterbatasan kuota. Dengan kuota haji Indonesia sekitar 221 ribu jemaah per tahun, percepatan hanya berpindah dari satu kelompok ke kelompok lain, tanpa mempercepat sistem secara keseluruhan.
Secara prinsip, ibadah haji wajib dilaksanakan sekali seumur hidup bagi yang mampu. Dalam konteks antrean panjang, praktik keberangkatan berulang menimbulkan pertanyaan etis, terutama ketika jutaan orang lain belum mendapat kesempatan pertama.
Sejumlah negara telah mencoba berbagai pendekatan. Indonesia dan Malaysia menggunakan sistem antrean. Turki, India, dan Pakistan menerapkan undian ketika pendaftar melebihi kuota.
Indonesia sendiri membatasi jeda 18 tahun bagi mereka yang ingin berhaji kembali. Meski demikian, sistem yang ada belum sepenuhnya menempatkan keadilan sebagai prioritas utama.
Di titik ini, muncul kebutuhan akan pendekatan baru yang lebih adil: sistem skor.
Sistem tersebut menggabungkan tiga variabel utama. Pertama, usia semakin tua, semakin tinggi prioritas. Kedua, lama waktu menunggu semakin lama antre, semakin besar nilainya.
Ketiga, frekuensi keberangkatan mereka yang belum pernah berhaji mendapat nilai tertinggi, sementara yang sudah pernah, terutama berulang kali, dikenai pengurang skor.
Dengan skema tersebut, prioritas tidak lagi ditentukan oleh kecepatan atau kemampuan finansial semata. Penilaian bergeser ke aspek kebutuhan dan pemerataan.
Dalam kondisi usia yang sama, misalnya, jemaah yang lebih lama menunggu dan belum pernah berhaji akan berada di posisi teratas. Sebaliknya, mereka yang sudah pernah berhaji otomatis turun prioritas.
Pendekatan ini juga menjawab dimensi moral penyelenggaraan haji. Memberi kesempatan lebih luas kepada mereka yang belum pernah berangkat merupakan bentuk keadilan substantif, bukan sekadar administratif.
Pada akhirnya, persoalan haji tidak berhenti pada kuota, melainkan pada cara membaginya. “War tiket” menawarkan kecepatan, tetapi mengabaikan keadilan.
Sistem skor membuka jalan yang lebih proporsional berbasis data, sekaligus berpihak pada pemerataan kesempatan.
Dengan dukungan sistem digital, skema ini dapat dijalankan secara transparan dan diperbarui secara real time, sehingga setiap jemaah memahami posisinya secara jelas dalam antrean.
Penulis merupakan Eskponen aktivis 98
Esais & Penulis Independen.
Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.
Editor : Alim Perdana