JOMBANG - Sehubungan dengan pemberitaan mengenai sengketa lelang yang menyeret BRI BO Jombang terkait aset milik debitur BO Jombang yang dilelang berikut kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Yang bersangkutan merupakan debitur dengan status kolektabilitas macet. BRI telah memenuhi seluruh prosedur dan persyaratan pelaksanaan lelang sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku.
2. BRI senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian dan Good Coorporate Governance (GCG) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Boedi Winaryo
Pemimpin Kantor Cabang BRI Jombang
Editor : Alim Perdana