SURABAYA – Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementerian Pertanian bersama PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) melakukan kunjungan resmi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin (01/09/2025).
Kunjungan ini menjadi bagian dari langkah strategis untuk menata kembali distribusi gula nasional, menyusul maraknya peredaran gula rafinasi yang tidak sesuai peruntukan.
Hadir dalam rombongan dari Ditjenbun yaitu, Plt. Direktur Jenderal Perkebunan, Dr. Abdul Rony Angkat, bersama Direktur Utama PT SGN, Mahmudi, serta Direktur Manajemen Risiko PT SGN, M. Fakhrur Rozi.
Rombongan diterima langsung di ruang kerja Kajati Jatim oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, yang didampingi Asisten Intelijen, I Ketut Maha Agung.
Sebelumnya, PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) bersama Direktorat Jenderal Perkebunan RI, Holding Perkebunan Nusantara (PTPN III), serta aparat penegak hukum, menggelar rapat koordinasi strategis di Representative Office SGN Surabaya, Senin 25 Agustus 2025.
Dalam pertemuan tersebut bertujuan tentang langkah-langkah sinergi, yang tidak hanya membahas persoalan jangka pendek, tetapi juga merumuskan langkah strategis jangka panjang. Salah satunya adalah rencana sinergi dan kerjasama tentang dampak peredaran gula rafinasi di luar peruntukan yang telah mengganggu serapan gula petani di pasaran.
Plt. Direktur Jenderal Perkebunan, Dr. Abdul Rony Angkat, menyampaikan, persoalan gula rafinasi di luar peruntukan tidak hanya menyangkut keberlanjutan usaha petani, tetapi juga menyangkut stabilitas pasokan gula nasional.
Maka, dalam hal tersebut, Pemerintah disebut juga tengah menyiapkan langkah-langkah pengawasan dan penertiban secara terukur.
“Penjualan gula petani semakin sulit terserap. Padahal, gula rafinasi seharusnya hanya untuk kebutuhan industri, bukan dikonsumsi langsung oleh masyarakat,” ungkap Abdul Rony, dalam keterangannya, Selasa (2/9/2025).
Menanggapi hal tersebut, Kajati Jatim, Dr. Kuntadi, menyampaikan, perlunya sinergi lintas lembaga diperlukan agar penegakan hukum dapat berjalan efektif tanpa mengganggu jalannya distribusi gula yang legal. Ia juga menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung upaya penertiban distribusi gula.
“Kami akan tindak lanjuti setiap laporan terkait dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Pelanggaran distribusi seperti ini bukan hanya merugikan petani, tetapi juga perekonomian negara,” tegasnya.
Sinergi antara Ditjenbun, PT SGN, dan Kejati Jatim diharapkan dapat membangun sistem distribusi gula yang tertib, transparan, serta berpihak pada petani.
Dengan demikian, keberlanjutan industri gula nasional dapat terjaga sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi para petani tebu di tengah tantangan pasar yang semakin kompleks.
Editor : Amal Jaelani