Menindaklanjuti Putusan MK, 4 TPS di Magetan Akan Gelar PSU Pilkada 22 Maret 2025

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Choirul Umam di depan awak media terkait PSU Pilkada Magetan saat acara Evaluasi Penyampaian Informasi Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 Selasa (11/3/2025). Foto/Ayojatim
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Choirul Umam di depan awak media terkait PSU Pilkada Magetan saat acara Evaluasi Penyampaian Informasi Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 Selasa (11/3/2025). Foto/Ayojatim

SURABAYA - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Magetan akan dilaksanakan pada hari Sabtu 22 Maret 2025. Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Choirul Umam di depan awak media saat acara Evaluasi Penyampaian Informasi Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 Selasa (11/3/2025).

Proses PSU di Magetan dalam rangka menjalankan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya, atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) MK telah memutuskan bahwa harus dilaksanakan PSU di empat TPS yang ada di Kabupaten Magetan, dalam Pilkada Magetan 2024. Empat TPS tersebut yaitu TPS 01 dan TPS 004 di Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, serta TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo.

"Mengacu amar putusan Mahkamah Konstitusi, satu satunya di wilayah Jawa Timur yang digelar PSU, ada di Kabupaten Magetan, dan digelar di 4 TPS. Dengan komposisi semua badan ad hoc, semuanya baru," ungkapnya.

Berbagai persiapan pun terus dilakukan oleh KPU Kabupaten Magetan untuk pelaksanaan PSU Pilkada Kabupaten Magetan 2024. Untuk kebutuhan logistik, KPU telah menyiapkan 2.000 surat suara yang saat ini juga telah melewati proses penyortiran dan pelipatan.

Sedangkan anggaran menggelar PSU, Ketua KPU Kabupaten Magetan, Noviano Suyide sebelumnya juga telah menjelaskan bahwa KPU menganggarkan Rp 403 juta. Hal tersebut disampaikannya usai acara Pelantikan 28 Anggota KPPS di Gedung Jalak Lawu Magetan, Senin 10 Maret 2025 lalu.

Untuk prosesnya, setelah pemungutan suara selesai, di hari yang sama juga akan dilakukan penghitungan perolehan suara di tiap-tiap TPS, dan diteruskan hingga tingkat Kabupaten, dan dilanjutkan pengumuman hasil PSU Pilkada.

Untuk diketahui, di Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan 2024 yang dilaksankan pada 27 November 2024 lalu,  Paslon nomor urut 1, yaitu Calon Bupati Nanik Sumantri dan Calon Wakil Bupati Suyatni Priasmoro mendapatkan 137.347 suara. Sedangkan untuk paslon nomor urut 2 Hergunadi dan Basuki Babussalam mendapat 131.264 suara. Paslon nomor urut 3 yaitu Sujatno-Ida dan Ida Yuhana Ulfa mendapatkan 136.083 suara.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), juga secara khusus menaruh atensi pada proses pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Magetan 2024 ini. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim), Emil Elestianto Dardak.

"Bakesbangpol memantau bersama forkopimda jangan sampai suasana menjadi tidak kondusif," ujarnya, Selasa (11/3/2025).

Editor : Redaksi