SURABAYA - Keselamatan penerbangan merupakan prioritas utama bagi seluruh maskapai penerbangan Lion Group. Salah satu aturan yang sangat penting dan wajib dipatuhi oleh setiap penumpang adalah larangan merokok selama penerbangan.
Aturan itu berlaku untuk rokok tembakau dan rokok elektrik atau vape.
Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menegakkan peraturan ini dengan serius.
Berdasarkan Pasal 412 ayat 6 Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009, penumpang yang melanggar aturan ini dikenakan sanksi tegas, yaitu denda maksimal hingga Rp 2,5 miliar dan pidana penjara hingga 5 tahun.
"Sanksi ini diberlakukan untuk melindungi keselamatan seluruh penumpang dan kru pesawat serta menjaga keamanan penerbangan," tegasnya.
Aturan larangan merokok berlaku di seluruh fase penerbangan: mulai dari sebelum pesawat lepas landas, selama penerbangan, hingga setelah pesawat mendarat. Lion Group mengambil langkah-langkah tegas terhadap pelanggaran ini, termasuk melibatkan otoritas terkait untuk penindakan hukum lebih lanjut.
Mengapa Dilarang Merokok di Pesawat?
Danang mengungkapkan bahwa merokok di pesawat berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran yang sangat serius. Sistem ventilasi pesawat didesain khusus untuk sirkulasi udara, namun asap rokok dapat menyebar ke seluruh kabin, menciptakan risiko kesehatan dan keselamatan bagi penumpang lainnya.
Selain itu, puntung rokok atau percikan api dapat mengenai bahan mudah terbakar di pesawat, seperti kursi atau karpet, yang dapat memicu kebakaran.
"Setiap pesawat dilengkapi dengan alat pendeteksi asap, terutama di dalam toilet. Merokok di dalam pesawat dapat memicu detektor asap dan menyebabkan alarm kebakaran aktif, sehingga penerbangan bisa terganggu atau bahkan harus dialihkan demi keselamatan," ungkapnya.
Selain itu juga dapat mengganggu kenyamanan dan kesehatan penumpang Lain. Asap rokok dari rokok konvensional dan elektrik, dapat mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, terutama mereka yang sensitif terhadap asap atau memiliki masalah pernapasan.
"Lingkungan kabin yang tertutup membuat asap tidak dapat menghilang dengan cepat dan dapat menyebabkan ketidaknyamanan yang meluas," tandasnya.
Editor : Alim Perdana